Kasus Penipuan 3 Bos First Travel Belum Miliki Hukum Tetap, Kini Mobil Mewahnya Jadi Sorotan

Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano membenarkan lima mobil mewah barang bukti kasus First Travel sudah dimiliki vendor.

(KRISTIANTO PURNOM/Kompas.com)
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

SRIPOKU.COM - Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano membenarkan lima mobil mewah barang bukti kasus First Travel sudah dimiliki vendor.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari tentang kepemilikan mobil mewah yang dibeli dari uang jemaah First Travel.

 
Namun perihal pinjam pakai yang disetujui Sufari, Teguh menjelaskan barang bukti itu harus dihadirkan bila dibutuhkan saat proses penyidikan.

"Pinjam pakai barang bukti diperbolehkan saja. Tetapi apabila nanti barang bukti tersebut dibutuhkan untuk penyidikan, barang bukti tersebut harus dihadirkan," kata Teguh di Sukmajaya, Depok, Jumat (27/7/2018).

Sementara mengenai waktu pinjam pakai yang dilakukan Kejari Depok sejak tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Teguh menegaskan Pengadilan Negeri Depok tidak pernah mengeluarkan penetapan mobil seharga miliaran itu dikeluarkan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan penetapan agar barang bukti itu segera dikeluarkan," ujarnya.

Sebagai informasi, mobil mewah barang bukti kasus penipuan dan pencucian perkara First Travel menyita perhatian publik sejak beberapa waktu lalu.

Pasalnya sejumlah mobil mewah itu tidak berada di parkiran Kejari Depok sehingga diduga hilang.

Sufari menyebut ada lima dari 11 mobil mewah barang bukti First Travel yang dipinjam pakai oleh sosok yang enggan disebutkan.

"Ada 11, dipinjam pakai itu lima. Enggak hafal saya secara rincinya, Di antaranya ada Hummer, Fortuner, di antaranya itu. Volks Wagen diantaranya itu," kata Sufari di Sukmajaya, Depok, Kamis (19/7/2018).

Yakni Hummer putih berpelat F 1051 GT, Fortuner berpelat B 22 KHS, dan Pajero Sport berpelat F 797 FT.

Terkait dasar hukum, Sufari mengatakan proses pinjam pakai itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga sekarang, kasus yang membuat tiga bos First Travel mendekam dalam jeruji besi Rutan Kelas II B Cilodong belum berkekuatan hukum tetap.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis yang diberikan ketua majelis hakim PN Depok Sobandi pada Rabu (30/7/2018).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved