Dari Duo Serigala hingga Raffi Ahmad, 7 Artis ini Pernah 'Ditegur' KPI Karena 'Kelakuannya' di TV

Beberapa waktu yang lalu, KPI memberikan larangan kepada seluruh program TV untuk tidak menayangkan konten pria bergaya wanita maupun sebaliknya.

istimewa/IST/Kolase
Dari Duo Serigala hingga Raffi Ahmad, 7 Artis ini Pernah 'Ditegur' KPI Karena 'Kelakuannya' di TV 

SRIPOKU.COM -- Beberapa waktu yang lalu, KPI memberikan larangan kepada seluruh program TV untuk tidak menayangkan konten pria bergaya wanita maupun sebaliknya.

Dilansir dari Tribunnews.com, KPI mengeluarkan edaran kepada semua lembaga penyiaran tertanggal 23 Februari 2016 tentang larangan pemuatan pria sebagai host, talent maupun pengisi acara lainnya baik pemeran utama ataupun pendukung dengan tampilan bergaya kewanitaan, baik secara perilaku, pakaian ataupun tutur kata.

Edaran tersebut dikeluarkan KPI mengingat banyaknya aduan masyarakat tentang maraknya fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Adapun yang paling santer diberitakan tentang transgender adalah sosok Lucinta Luna.

lucintaluna
instagram.com/lucintaluna

Baca: Betulkah Gelombang Tinggi Dipengaruhi Oleh Gerhana Bulan? Begini Penjelasan Pihak BMKG

Seperti yang diketahui, sejak muncul ke publik, Lucinta Luna santer dikaitkan dengan isu transgender.

Telah banyak fakta yang membuktikan jika Lucinta Luna seorang transgender.

Namun hingga kini, ia kekeh menyebut jika dirinya adalah seorang wanita.

Baca: Maksimalkan Kebersihan Jelang Asian Games 2018, Harobin Gandakan Jam Angkut Sampah di JSC

Selain nama Lucinta Luna, ternyata juga ada beberapa nama yang dicekal oleh KPI.

Namun bukan lantaran si artis merupakan transgender, tapi karena tindakan yang disebut tidak sesuai untuk ditayangkan di televisi.

Penasaran, inilah nama-namanya:

1. Felicya Angelista

felicyangelista_
instagram.com/felicyangelista_

Pada Jumat (20/1/18) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program Dahsyat RCTI terkait dugaan melecehkan dan menghina institusi TNI.

Dalam episode tersebut, seorang prajurit TNI memakan roti yang diikat ke kaki Felicya Angelista.

Atas aksi tersebut, adegan tersebut mendapat reaksi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (Pekat IB) hingga melaporkan Dahsyat dan Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya pada Minggu (21/1) malam.

Tidak hanya tim produksi dan Felicya Angelista, KPI juga berharap selebriti yang terlibat di program Dahsyat bisa hadir untuk memberi keterangan.

Baca: Penampakan Full Gerhana Bulan Total Darah di Palembang

2. Farah Quinn

farahquinnofficial
instagram.com/farahquinnofficial

Pada Februari 2012 Farah Quinn menuai masalah karena kostum yang dikenakannya saat syuting salah satu episode tayangan kuliner di Trans TV, Ala Chef dinilai vulgar. 

Baju yang dikenakan Farah saat menjadi host di cara ini dianggap terlalu memamerkan dadanya. 

Gara-gara baju tersebut, KPI melayangkan tegurannya, karena menilai pakaian itu terlalu seksi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melayangkan imbauan tertulis kepada stasiun televisi di bawah kelompok usaha Trans Corp.

Dalam surat tersebut, KPI meminta Farah Quinn tidak lagi mengenakan pakaian terbuka di televisi.

Baca: Bus Jemaah Haji Indonesia Dikabarkan Terbakar, Sopir Asal Banyuwangi Tewas di Tempat, Ini Faktanya!

3. Duo Serigala

pamelaaasafitriduoserigala
instagram.com/pamelaaasafitriduoserigala

Pada Mei 2015, goyang Dribel yang selama ini lekat dengan penampilan Duo Serigala, dilarang untuk ditampilkan di layar televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Goyang Dribel milik Duo Serigala dianggap KPI sangat erotis dan tak pantas dilihat masyarakat Indonesia.

Pamela Safitri dan Ovie Sovianti selaku personel Duo Serigala pun menerima keputusan KPI yang melarang mereka tampil menggunakan Goyang Dribble.

Meski penampilan di televisi terasa hambar tanpa goyangan, Duo Serigala masih bisa melakukan Goyang Dribel saat manggung di luar acara televisi.

Baca: Penampakan Full Gerhana Bulan Total Darah di Palembang

4. Nikita Mirzani

nikitamirzanimawardi_17
instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Pada Oktober 2017, cuitan Nikita Mirzani yang dianggap hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo ternyata menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat.

Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang tak terima isi cuitan sang artis, bahkan mendatangi KPI untuk bertindak tegas, dan meminta Nikita dicekal.

Nikita Mirzani dianggap telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Kepala TNI yaitu Panglima TNI Bapak Gatot Nurmantyo melalui sosial medianya, twitter.

Kedatangan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia diterima dengan baik oleh KPI, untuk selanjutnya aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Baca: Hugou Spa Health & Executive Spa Telah Hadir Kota Palembang, Siap Sukseskan Asian Games 2018

5. Tukul Arwana

tukul_lailatul_qodar
instagram.com/tukul_lailatul_qodar

Sekitar lima bulan sebelum “Bukan Empat Mata” tamat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melayangkan teguran dan sanksi administratif kepada Trans 7.

Hal ini dipicu ditemukannya isi tayangan yang dianggap tak layak tonton berupa aksi pemanggilan arwah oleh seorang paranormal, Mbah Bedjo yang mengakibatkan seorang pria kesurupan.

Tayangan itu berlangsung, 11 Agustus 2015, dan untuk kategori remaja.

Selain mengakibatkan seorang pria kesurupan, menurut KPI dalam surat tegurannya, dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.

Tayangan bermuatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.

6. Ahmad Dhani

ahmaddhaniprast
instagram.com/ahmaddhaniprast

Pada Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.

Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.

Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Pertama, adanya omongan 'kotor' yang terlontar.

Kedua, dihadirkannya pekerja seks komersial yang menceritakan secara detail praktik prostitusi.

Meski program siaran ini telah menghadirkan psikolog/seksolog dalam pembahasan tema tersebut serta telah ditayangkan pada jam tayang Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat), KPI Pusat menilai beberapa dialog yang ditayangkan tidak disajikan secara santun dan berhati-hati serta cenderung vulgar.

Selain itu, pada tanggal 24 April 2016 pukul 21.47 WIB program siaran tersebut menghadirkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di dalamnya terdapat percakapan mendetail tentang praktik prostitusi.

Demikian penjelasan KPI sebagaimana dimuat pada laman Kpi.go.id.

Bagi KPI, muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi mendorong khalayak untuk terlibat dalam praktik prostitusi.

Atas pelanggaran ini, INews TV diminta lebih berhati-hati lagi dalam menyajikan pembahasan tema dewasa.

7. Raffi Ahmad

raffinagita1717
instagram.com/raffinagita1717

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam acara yang disiarkan secara langsung oleh Antv setiap petang itu.

Dalam surat bernomor 300/K/KPI/02/14 tertanggal 19 Februari 2014, KPI menganggap ada adegan berbahaya pada tayangan tanggal 5 Februari 2014.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan adegan Pampam tengah makan telur balado.

Kemudian Raffi yang berada persis di belakang Pampam dengan sengaja menuangkan piring yang berisi telur balado tersebut ke muka Pampam dan tepat mengenai mata Pampam.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan perlindungan kepada anak-anak.

KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14.

Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

(Sripoku.com/Rizkapratiwiut)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved