Dari Duo Serigala hingga Raffi Ahmad, 7 Artis ini Pernah 'Ditegur' KPI Karena 'Kelakuannya' di TV
Beberapa waktu yang lalu, KPI memberikan larangan kepada seluruh program TV untuk tidak menayangkan konten pria bergaya wanita maupun sebaliknya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melayangkan imbauan tertulis kepada stasiun televisi di bawah kelompok usaha Trans Corp.
Dalam surat tersebut, KPI meminta Farah Quinn tidak lagi mengenakan pakaian terbuka di televisi.
Baca: Bus Jemaah Haji Indonesia Dikabarkan Terbakar, Sopir Asal Banyuwangi Tewas di Tempat, Ini Faktanya!
3. Duo Serigala

Pada Mei 2015, goyang Dribel yang selama ini lekat dengan penampilan Duo Serigala, dilarang untuk ditampilkan di layar televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Goyang Dribel milik Duo Serigala dianggap KPI sangat erotis dan tak pantas dilihat masyarakat Indonesia.
Pamela Safitri dan Ovie Sovianti selaku personel Duo Serigala pun menerima keputusan KPI yang melarang mereka tampil menggunakan Goyang Dribble.
Meski penampilan di televisi terasa hambar tanpa goyangan, Duo Serigala masih bisa melakukan Goyang Dribel saat manggung di luar acara televisi.
Baca: Penampakan Full Gerhana Bulan Total Darah di Palembang
4. Nikita Mirzani

Pada Oktober 2017, cuitan Nikita Mirzani yang dianggap hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo ternyata menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang tak terima isi cuitan sang artis, bahkan mendatangi KPI untuk bertindak tegas, dan meminta Nikita dicekal.
Nikita Mirzani dianggap telah melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Kepala TNI yaitu Panglima TNI Bapak Gatot Nurmantyo melalui sosial medianya, twitter.
Kedatangan Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia diterima dengan baik oleh KPI, untuk selanjutnya aduan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Baca: Hugou Spa Health & Executive Spa Telah Hadir Kota Palembang, Siap Sukseskan Asian Games 2018
5. Tukul Arwana

Sekitar lima bulan sebelum “Bukan Empat Mata” tamat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melayangkan teguran dan sanksi administratif kepada Trans 7.
Hal ini dipicu ditemukannya isi tayangan yang dianggap tak layak tonton berupa aksi pemanggilan arwah oleh seorang paranormal, Mbah Bedjo yang mengakibatkan seorang pria kesurupan.
Tayangan itu berlangsung, 11 Agustus 2015, dan untuk kategori remaja.
Selain mengakibatkan seorang pria kesurupan, menurut KPI dalam surat tegurannya, dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik.
Tayangan bermuatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.
6. Ahmad Dhani

Pada Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat peringatan kepada stasiun televisi INews TV yang menyiarkan program tersebut.
Dalam suratnya bernomor 541/K/KPI/06/16, tertanggal 3 Juni 2016, KPI menyebut, siaran yang melanggar adalah siaran pada Minggu (22/5/2016), pukul 22.15 WIB dan Minggu (24/4/2016), pukul 21.47 WIB.
Dalam siaran yang dipandu musisi Ahmad Dhani tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.