Berita Musi Banyuasin

Peredaran Narkoba di Muba Mengkhawatirkan, Ini Upaya Pencegahan yang Dilakukan Kejari Muba

Peredaran narkoba dan sejenisnya di Bumi Serasan Sekate atau Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
FKPD Kabupaten Muba pada saat memusnahkan BB narkoba di halaman Kejari Muba. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Peredaran narkoba dan sejenisnya di Bumi Serasan Sekate atau Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Hal ini ditandai dengan banyaknya barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang di musnahkan di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bentuk perang melawan narkoba yang saat ini semakin berkembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Maskur SH MH, mengatakan bahwa saat ini peredaran narkoba di Kabupaten Muba sudah sangat mengkhawatirkan.

Bahkan peredaraanya sudah sampai kepada kalangan bawah yang dapat dijumpai dengan mudah.

"Ya, kita akui peredaran narkoba sudah sangat meresahkan sekali, bahkan sudah masuk desa-desa dan bisa berdampak buruk bagi generasi masa depan,”kata Maskur, disela-sela pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Sekayu, dala’ rangka Hari Bakti Adhyaksa Ke 58, Senin (23/7/18).

Berkembangnya peredaran narkotika di Bumi Serasan Sekate ini, menurutnya bahwa Muba merupakan daerah perlintasan dan sentral.

Dimana narkotika bisa masuk dari segala penjuru dan hal tersebut membuat kekhawatiran tersendiri saat ini.

"Muba ini daerah terbuka dan damaknya terhadap peredaran narkotika. Selain itu taraf perekonomian meningkat, sehingga tidak membuat peredaran narkoba meningkat pula, terutama di daerah perbatasan,"ungkapnya.

Saat pemusnahan barang bukti, Kejari Muba memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inchraht antara lain sabu-sabu seberat 127,24 gram dengan jumlah 40 perkara, ekstacy 3 butir dengan 3 perkara. 

Lalu penaganan perkara senjata api dan senjata tajam, untuk senjata tajam 16 buah dan senjata api 2 pucuk.

Kemudian penangan tindak pidana sebanyak 18 perkara seperti alat judi, baju, handphone, dan alat judi lainnya.

"Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat Muba mengerti betapa bahayanya dampak narkoba dan tingkat kejahatan yang ada di Muba. Selain itu,  kegiatan ini sebagai bagian antisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti,"jelasnya. 

Sementara, Sekda Muba Drs Apriyadi MSi menambahkan agar generasi saat ini terbebas dari bahaya narkoba pihaknya tekah menghimbau para ASN jangan sampai memakak apalagi menjual. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang terlibat dalam narkoba.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved