Berita Ogan Ilir
Pasal Utang, Sopir Bentor di Tanjung Raja Dibacok dan Ditikam Rekan Seprofesinya
Warga sekitar yang melihat perkelahian tak seimbang itu tidak mampu untuk melerai. Beruntung korban diselamatkan aparat Kepolisian Tanjung Raja.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso

"Pelaku pembacokkan saat itu juga berhasil kita amankan tanpa perlawanan," ujar AKP Zainal, Senin (23/7).
Dikatakan AKP Zainal, tersangka bersama barang bukti berupa sebilah sajam jenis parang dan sebilah sajam jenis pisau sudah kita amankan ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat," tegas AKP Zainal.
Sementara, akibat tindakan penganiayaan, membuat korban mengalami luka bacok sebanyak enam liang yakni masing-masing satu liang luka bacok pada bagian bahu kanan, satu liang luka tusuk di bahu kiri, dua liang di kepala kanan, satu liang luka tusuk di perut hingga usus keluar.
Akibat mengalami luka yang cukup parah, korban pun akhirnya dirujuk ke RSUD Tanjung Senai Indralaya.