Hukum Adat Kebangsaan

Tanggal 20 Mei merupakan hari lahir organisasi Boedi Oetomo yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno sebagai hari kebangkitan nasional.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Muhamad Erwin, S.H., M.Hum. 

Dr. Muhamad Erwin, S.H., M.Hum.

Dosen Politeknik Negeri Sriwijaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dan STIHPADA

Pada setiap tanggal 20 Mei --merupakan hari lahir organisasi Boedi Oetomo, ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1948 di Yogyakarta sebagai hari kebangkitan nasional, yakni sebagai hari sadarnya serta bangkitnya rasa kebangsaan Indonesia.

Eksistensi kebangsaan tentulah tidak dapat dipisahkan dari masyarakatnya sendiri.

Oleh karenanya, dapat dipahami, pergerakan atas kebangsaan Indonesia itu pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari simpul nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia itu sendiri, termasuk dari corak hukum adatnya.

Hukum Adat dan Kebangsaan  Sumber pengetahuan atas hukum adat adalah terletak pada ekspresi terhadap rasa keadilan dan kepatutan masyarakat.

Hukum adat sebagai suatu sistem memiliki karakter khusus yang hanya dapat ditemukan di bumi Nusantara.

Terdapat kecendrungan di dalam hukum adat untuk merumuskan keteraturan perilaku terhadap peranan dan fungsi.

Kecendrungan tersebut bersifatkan religiusitas, kebersamaan, konkrit, dan kontan.

Religiusitas sebagai corak hukum adat diartikan sebagai suatu bentuk keyakinan masyarakat tentang adanya sesuatu yang bersifatkan sakral.

Disini perasaan religius diwujudkan dalam upaya mencegah terjadinya disharmoni, dalam artian diperlukan adanya keseimbangan dalam kehidupan.

Adapun pengaruh corak religiusitas ini terhadap pergerakan kebangsaan Indonesia telah diperankan oleh organisasi Sarekat Islam (SI) yang pada saat itu dimotori oleh H. Oemar Said Tjokroaminoto yakni dengan memberikan semangat kebangsaan bagi masyarakat luas bahwa telah terjadi disharmoni karena bentuk ketidakseimbangan kehidupan pada saat itu --kaum pribumi dijuluki sebagai "seperempat manusia".

Setelah pergerakan kebangsaan untuk menghadirkan manusia Indonesia seutuhnya telah mencapai harmoninya, maka corak religiusitas tersebut dirumuskan oleh para founding fathers ke dalam perjanjian luhur bangsa Indonesia yang termaktub pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 dengan klausul "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa..".

Selanjutnya sangat perlu pula untuk memerhatikan tambahan frasa "...dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur...”. Frasa tersebut menunjukkan adanya kebijaksanaan atau kearifan lokal yang berasal dari perenungan secara mendalam terhadap kehidupan budaya dan alam semesta.

Sementara hukum adat itu sendiri bersumber dari alam dan budaya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved