Pemilihan Gubernur Sumsel

Paslon Dodi-Giri Gugat ke MK, KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

Pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya nampaknya harus menahan diri dahulu untuk ditetapkan sebagai Gubernur Sumsel terpilih

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi. 

Ia menjelaskan, sejatinya laporan yang di layangkan oleh pelapor harus segera diproses dan diketahui hasilnya 12 hari hari kerja setelah laporan tersebut teregistrasi. Maka dari itu ia meminta Bawaslu harus tegas bersikap dan jangan bertele-tele.

Tak hanya membuat laporan ke Bawaslu, sebanyak 5 orang tim advokasi Dodi-Giri juga juga melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan 7 orang bertugas menindaklanjuti pelaporan temuan di lapangan.

"Kita tidak permasalahkan selisih suara, tetapi kita soroti pilkada yang cacat hukum karena tak ada legal standing. Pilgub tahun ini kacau balau berbeda dengan pilkada sebelumnya," terang Sulastriana.

Baca: KPU Sumsel Lakukan Rekap Suara Pilkada Serentak secara Berjenjang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved