Pengacara Sebut Ahok Bisa Bebas Bersyarat pada Agustus Tahun 2018, Tinggal Tunggu Remisi
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terjerat kasus penodaan agama dan divonis dua tahun penjara
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
Di lain waktu, adik sekaligus pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan Ahok akan bebas murni awal 2019.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi bintang tamu di Catatan Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4/2018) lalu.
"Tergantung dapat remisi atau enggak, remisinya berapa bulan atau berapa hari. Kemarin cuma 15 hari, kita tunggu 17 Agustus dapat berapa hari. Kemudian Desember berapa hari. Kalau bebas murni kayaknya awal tahun 2019, deh," ucap Fifi.
Baca: Sam Aliano Optimis Gaet Janda Ahok jadi Istri, Bukan Karena Cinta Tapi Ini Alasannya Kejar Veronica
Meski begitu, Fifi mengatakan Ahok masih memiliki kemungkinan bisa bebas pertengahan tahun ini dengan mengajukan kebijakan bebas bersyarat seperti yang disampaikan I Wayan Sidarta.
Namun, pihak Ahok belum memutuskan hal tersebut dan masih akan melihat kondisi yang terjadi.
"Ya, kalau bebas bersyarat, tetapi riskan, ya, satu tahun kemudian. Belum tahu, sih, semua masih banyak pertimbangan. Kami lihat situasi dan kondisi, sekarang saja orang-orang sudah ketakutan, padahal masih di dalam penjara," ujar Fifi.