Layani Pasien Aborsi, Dokter Wim Ghazali Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH menjerat dr Wim Ghazali sebagai terdakwa kasus dugaan aborsi dengan pasal berlapis.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Dorter Wim Ghazali yang menjadi terdakwa kasus dugaan aborsi ketika menjalani sidang dakwaan PN Klas IA Palembang, Selasa (3/7/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH menjerat dr Wim Ghazali sebagai terdakwa kasus dugaan aborsi dengan pasal berlapis.

Dakwaan pasal berlapis ini disampaikan JPU Purnama Sofyan SH, dalam membacakan surat dakwaan untuk terdakwa pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/7/2018).

"Perbuatan terdakwa dr. Wim M Ghazali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Atau kedua perbuatan terdakwa dr. Wim Ghazali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 Ayat (1).Atau ketiga perbuatan terdakwa dr. Wim Ghazali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP," ujar JPU Purnama.

Sepanjang mendengarkan dakwaan jaksa terdakwa dr Wim hanya tampak tertunduk. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan dilanjutkan sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Selasa Desember 2017 pukul 18.00 bertempat di ruang praktek dr Wim Ghazali di Yayasan Dr. Muhammad Ali Lantai 2 di Jalan Sudirman No. 102 Palembang, mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat dua.

Pada saat itu datang Nurmiyati alias Mia binti Jon Hendri (penuntutan dilakukan terpisah) sebagai pasien terdakwa saat itu Nurmiyati alias Mia mengatakan kepada terdakwa bahwa ia telah hamil dan ingin menggugurkan kandungannya, dan terdakwa pun menyanggupi permintaannya untuk menggugurkan kandungannya dengan tarif sebesar Rp.2.300.000.

Kemudian setelah bersepakat, lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien lalu memeriksa kondisi kesehatan Nurmiyati berupa pengecekan kondisi tensi darah/tekanan darah, kondisi jantung dan paru-paru, juga riwayat penyakit.

Namun Nurmiyati Alias Mia menyatakan bahwa dirinya tidak ada penyakit jantung dan maag hanya ada penyakit keputihan saja, lalu terdakwa juga memeriksa kondisi kandungan, dan mengatakan bahwa saat itu kandungan Nurmiyati berusia kurang lebih satu bulan dan dapat digugurkan dengan cara diberi suntikan, dan Nurmiyati pun tidak berkeberatan atas tindakan tersebut.

Kemudian Terdakwa memberikan vitamin Neurotonic melalui suntikan kepada Nurmiyati sebanyak dua kali yaitu di bagian pantat sebelah kiri dan sebelah kanan, selain itu terdakwa juga memberikan obat yang akan dimakan oleh Nurmiyati yaitu obat merk Cytosol Misoprostol yang dimasukkan ke dalam capsul obat warna hijau putih sebanyak 9 (sembilan) butir yang dimakan pada pukul 20.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul, dan keesokan harinya pada pukul 07.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan siang harinya sebanyak 3 (tiga) butir capsul dengan maksud agar dosisnya menjadi tinggi, obat merk Formuno sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan obat merk Dasabion sebanyak 3 (tiga) butir capsul yang dimakan 1 (satu) jam setelah makan obat Cytosol Misoprostol masing-masing 1 (satu) butir capsul.

Pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa dengan suntikan dan obat-obatan yang diberikan kepada Nurmiyati akan mengeluarkan gumpalan darah atau janin melalui alat kelamin, namun jika sampai keesokan harinya belum ada gumpalan darah yang keluar maka Terdakwa meminta agar Nurmiyati harus datang kembali ke tempat praktek terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017, setelah semua obat yang diberikan oleh terdakwa dimakan oleh Nurmiyati namun tidak ada gumpalan darah yang keluar. Kemudian sekitar pukul 17.30, Nurmiyati kembali datang ke tempat praktek terdakwa, dan saat itu Nurmiyati mengatakan bahwa ia telah memakan semua obat yang diberikan kepadanya sesuai dengan petunjuk terdakwa namun darah yang keluar hanya sedikit.

Lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien dan memeriksa kembali kondisi kandungan Nurmiyati dengan cara meraba perut atau kandungan Nurmiyati kemudian mengatakan bahwa janin Nurmiyati masih ada, lalu terdakwa akan menyuntikkan kembali vitamin Neurotonic, namun sebelumnya terdakwa meminta Nurmiyati untuk buang air kecil, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel yang langsung mengamankan terdakwa dan Nurmiyati yang sedang berusaha menggugurkan kandungan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved