Berita Palembang

Ditolak Sebagai Transportasi Umum oleh Mahkamah Konstitusi, Ojek Online Masih Diminati

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Para driver ojek online saat aksi masa di Kantor DPRD Sumsel, Senin (2/7/2018) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditolaknya ojek online sebagai transportasi umum oleh Mahkamah Konstitusi telah diketahui oleh seluruh komunitas ojek online yang berada di Palembang.

Namun secara khusus para driver tetap mengikuti perkembangan yang akan terjadi, terlebih lagi mata pencaharian mereka bergantung pada aplikasi online tersebut.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Artinya, ojek online tidak dianggap sebagai alat transportasi umum yang legal.

Penolakan ini karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman sebagai angkutan umum.

===

Budi, salah seorang driver ojek online, mempertanyakan seperti apa esensi angkutan umum yang aman itu.

"Saya percaya dan yakin kepada mereka terlebih bahwa sudah banyak yang bergantung periuk nasi kepada ojek online ini."

"Kita juga ingin meminta kepastian payung hukum bagi ojek online, agar harapan menjadi transportasi umum bisa dikabulkan pemerintah," jelasnya saat diwawancarai, Senin (2/7/2018).

Hal senada diungkapkan oleh Ahmad, seorang pengemudi ojek online yang juga mengatakan jika ojek online tetap dapat beroperasi meski tidak terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dengan tidak adanya pengakuan terhadap ojek online, para pengemudi jadi tidak memiliki jaminan perlindungan dan membuat statusnya sama seperti pengojek pangkalan.

"Hadirnya teknologi tidak menutup mata kita, transportasi online sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan sudah setiap hari ojek online dipakai."

"Tentunya kalau dijadikan transportasi umum, ojek online suatu kebanggaan bagi para ojek," ujarnya.

====

Terlebih perusahaan transportasi online sudah mengeluarkan kebijakan bagaimana tata cara melayani customer.

Dan customer pun saat ini senang dengan sikap para driver ojek online karena sangat membantu kegiatan mereka.

Sementara itu, pengamat transportasi kota Erika Buchari mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang menyatakan legalitas ojek online.

"Legal itu yg ada Undang-undang dan peraturannya."

"Kalau belum ada UU nya ya ilegal dong."

"Sekarang mana peraturan didunia yg melegalkan ada gak,"jelasnya saat dihubungi via telepon.

===

Saat ditanyai, banyak pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut, yang dianggap tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum.

Padahal jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.

"Itulah pola pikir pengusaha dengan orang yang mengatur transportasi, sekarang kita merujuk kepada peraturan dunia juga,"ujarnya tegas. (mg4)

===

Baca: Ada Intimidasi Pasca Pilbup Lahat, Anggota DPRD Lahat Ini Minta Aparat Lakukan Ini

Baca: Permintaan Kendaraan & Dana Tunai Meningkat Saat Lebaran, Kebutuhan Pembiayaan Meningkat Segini

Baca: Timnas Wanita Indonesia Tahan Imbang 0 - 0 Singapur Pelatih Mengaku Kewalahan

Baca: Terekam Kamera, Tangan Wanita ini Digigit Ikan Hiu dan Tubuhnya Nyaris Ditarik ke Dalam air

Baca: Jembatan Endikat Pagaralam Ditutup, Ini Yang DIlakukan Polres Lahat Antisipasi Kendaraan Terjebak

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved