Larang Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Pengamat Politik : KPU Melanggar Hukum

"KPU jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan ungdang-undang," ungkap Pengamat Lingkungan Sosial dan Politik

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Siti Olisa
Logo KPU 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan aturan menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Aturan KPU ini resmi memberlakukan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi dan akan diterapkan dalam pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang.

Dikeluarkannya aturan tersebut tidak sedikit menuai pro dan kontra, baik sependapat maupun bertentangan.

"KPU jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan ungdang-undang," ungkap Pengamat Lingkungan Sosial dan Politik sekaligus Rektor Universitas Taman Siswa, Joko Siswanto dikonfirmasi Sripoku.com, Minggu (1/7/2018).

Menurut Joko, idealisme KPU untuk memberi pelajaran serta mewujudkan orang yang bersih dari hukum itu sangat bagus, kemudian semangat dalam rangka memberantas korupsi. Namun, itu semua belum ada dalam undang-undang, jadi tidak ada kekuatan hukum.

"Ini kan jadi menghilangkan hak politik seseorang. Orang yang dianggap bersalah dan telah menjalankan hukumannya kembali dianggap bersih dari hukum," jelasnya.

Hanya saja, Citra dari mantan narapidana apalagi kasus korupsi memang sulit dibersihkan.

"Diterapkannya aturan KPU bisa saja digugat," ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumsel, H Aspahani menuturkan, terkait diterapkannya PKPU nomor 20 Tahun 2018 ini sebagai syarat utama untuk maju sebagai calon legislatif.

"Bukan mantan narapidana kasus korupsi atau bekas bandar narkoba menjadi syarat utama untuk maju legislatif. Namun, kita tetap memeriksa serta melihat apakah syaratnya memenuhi atau tidak," ungkapnya.

Baca: Audisi KDI Hari Kedua di Palembang, Ribuan Peserta Rela Antre Berlama-Lama

Baca: Duet dengan Siti KDI, Igo Terima Tiket Calon Bintang

Baca: Peringati HUT Kota Pagaralam, Disperindagkop Gelar Bazar Bagi UKM Luar dan Lokal

Baca: Hotel Harvani Hadir di Palembang, Promo Menginap Hanya Rp 250 Ribu Per Malam

Baca: Hadiri Acara Reuni SMA, Via Vallen Diserbu Pertanyaan Kapan Nikah, Begini Reaksinya!

Baca: Usai Pilkada, KPU Pagaralam Buka Pendaftaran Bacaleg, Berikut Jadwalnya

Baca: Merasa Dimanfaatkan Bily Syahputra dan Hilda Vitria, Kriss Hatta Ungkap Kalimat Menusuk Ini, Astaga!

Baca: Promosikan Bisnis Baru, Warganet Salfok Dengan Perut Dhini Aminarti, Syukur Alhamdulillah

Baca: Promosikan Bisnis Baru, Warganet Salfok Dengan Perut Dhini Aminarti, Syukur Alhamdulillah

Baca: Jembatan Endikat Ditutup Mulai Hari Ini, Banyak Pengendara Belum Tahu & Masih Diberi Toleransi

Baca: Jadi Sorotan, Make Up Flawless Tasya Kami Saat Bertunangan dengan Randi Bachtiar Bikin Netter Kagum

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved