Ledakkan Petasan sampai Gadis 7 Tahun Meninggal, Pria Ini Cuma Didenda Rp 350 Ribu
Dalam beberapa perayaan, kita seringkali melihat langit dipenuhi dengan suara dentuman serta kerlap-kerlip kembang api.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, MALAYSIA -- Dalam beberapa perayaan, kita seringkali melihat langit dipenuhi dengan suara dentuman serta kerlap-kerlip kembang api.
Walaupun sebagian orang masih bisa mendapatkan kembang api ini, benda ini sebenarnya merupakan benda ilegal di Malaysia, kecuali disertai dengan lisensi dan izin khusus.
Ilegalnya kembang api, petasan, serta bahan peledak lainnya di Malaysia dikarenakan benda ini dapat menyebabkan bahaya dan bisa menyebabkan dampak yang fatal jika salah digunakan.

===
Belum lama ini, tepatnya pada Kamis (14/6/2018), seorang pria nekat bermain petasan dan kembang api di salah satu lokasi yang berada di Felda Papan Timur, Malysia.
Petasan tanpa izin yang dimainkan pria ini melukai seorang gadis berusia 7 tahun.
Malang, gadis ini dinyatakan meninggal dunia 4 hari kemudian.
Menurut informasi dari New Straits Times, korban yang bernama Nuraqira Khaeefa Mohd Saad, meninggal akibat luka serius dibagian kepala setelah terkena serpihan tajam dari petasan yang dimainkan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku yang bernama Nor. Isham Tukiman (35) yang bekerja sebagai pengawas perkebunan, dijatuhi hukuman denda setelah dinyatakan bersalah.
Akan tetapi, jumlah denda tersebut membuat netizen kaget lantaran jumlahnya yang hanya 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 354 ribu.
Bahkan, hakim Mazana Sinin yang memimpin persidangan sempat mengatakan :
"Kalau aku sekali lagi melihat kau main petasan, kau akan langsung kujebloskan ke penjara."

===
Berdasarkan informasi dari pengadilan, Nor Isham didakwa sudah menyalakan petasan dan meletakkannya di dalam sebuah pipa PVC karena berniat untuk meluncurkannya ke udara.
Akan tetapi, petasan itu justru meledak di tanah tepat disamping rumah korban yang juga merupakan rumah dari kakeknya.
Saat kejadian, korban sedang membersihkan halaman depan rumahnya bersama salah seorang sepupunya.
Korban dinyatakan tewas pada Senin (18/6/2018), setelah sebelumnya mengalami koma dan dirawat di Rumah Sakit Sultanah Aminah.
Karena sudah menyalakan petasa, Nor Isham sendiri didakwa sesuai dengan peraturan dalam Section 3 (1) dari peraturan Minor Offences Act 1955 yang berlaku di Malaysia.
Setelah dakwaannya dibacakan dan dirinya dinyatakan bersalah, pria ini terlihat menganggukkan kepalanya.

===
Mazana mengatakan, ada alasan kenapa petasan dan bahan peledak lainnya dilarang oleh pemerintah Malaysia, dimana izin resmi harus disiapkan jika ingin menyalakannya.
"Apa yang kau lakukan tak hanya membahayakan dirimu sendiri, dalam kasus ini, kau sudah membuat seorang anak perempuan meninggal dunia."
"Meski tidak disengaja, kau harusnya memakai logikamu dan sadar kalau apa yang kau lakukan ini berbahaya."
"Ini peringatan terakhir untukmu," ujar sang hakim di persidangan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Azlin Zeti Zainal Abidin, justru hadir saat vonis dibacakan sementara terdakwa tidak hadir.
Usai divonis, keluarga dari pelaku langsung membayar denda tersebut.
Jumlah denda yang tidak sebanding dengan meninggalnya korban membuat sebuat netizen merasa kecewa dan mempertanyakan keputusan hakim.
(Sripoku.com/A. Sadam Husen)

===
Baca: Herman Deru Ajak Jaga Zero Conflict di Sumsel. Yang Kurang Puas Pilgub Hasil Silahkan ke Jalur Hukum
Baca: Disetirin Dirinya, Anissa Aziza Akui Raditya Dika Jadi Tegang, Netter Malah Gagal Fokus Ambigu Gue
Baca: Dulu Kaya Raya, Mantap Bercerai, Benarkah Sarita Abdul Mukti Kini Sibuk Syuting Acara Kuliner?
Baca: Syok Argentina Kalah dari Kroasia, Fans Berat Lionel Messi Nekat Bunuh Diri Melompat ke Sungai
Baca: 10 Menit Ditinggal Berfoto Selfie di Tepi Danau Rayo, Motor Pelajar di Muratara Ini Raib