Dulu Hidup Mewah, Saat di Persidangan Bentuk Tubuh Roro Fitria Jadi Sorotan, Lihat Gaya Rambutnya!
Dulu Hidup Mewah, Saat di Persidangan Bentuh Tubuh Roro Fitria jadi Sorotan, Lihat Gaya Rambutnya!
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
JPU mendakwa Roro dengan 3 pasal berlapis hingga terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Sidang diawali dengan penuturan dari Sarwoto terkait penangkapan Roro.
Dikatakannya bahwa pada 13 Februari 2018 tepat pukul 23.00 WIB, Roro memesan sabu
kepada pria berinisial WH.
"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi
akan berusaha mencarikan sabu," ungkap Sarwoto di muka persidangan.
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar 5 juta dari rekening BCA a.n roro
Fitria ke WH di BCA masing-masing Rp1 juta untuk pembayaran jasa WH," sambungnya.
Setelahnya WH menginformasikan kepada terdakwa bahwa ia hanya mendapatkan
sabu seberat 2 gram saja, padahal Roro menginginkan sabu sebanyak 3 gram.
Ada fakta menarik dalam pemesanan sabu Roro Fitria, ternyata dia memesan dengan
menggunakan nama sang ibu.
"Selanjutnya (pada 14 Februari 2018) terdakwa meminta agar sabu tersebut
dikirim melalui ojek online yang alamatnya Jl. Durian Raya, nomor 23, di Ragunan, Jakarta Selatan,"
"Di mana menggunakan nama ibu terdakwa," tutur Sarwoto.
Tepat pukul 12.30 WIB, Roro keluar rumah untuk menanti ojek online yang
dimaksudkan untuk mengambil pesanannya itu.
"Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi
kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah
orangtua Roro," katanya.
Setelahnya Roro Fitria langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan
pemeriksaan setelah terbukti bersalah ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.