Dulu Hidup Mewah, Saat di Persidangan Bentuk Tubuh Roro Fitria Jadi Sorotan, Lihat Gaya Rambutnya!
Dulu Hidup Mewah, Saat di Persidangan Bentuh Tubuh Roro Fitria jadi Sorotan, Lihat Gaya Rambutnya!
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Artis Roro Fitria sebelumnya dikenal sebagai artis kaya raya dengan mobil dan rumah mewah yang kerap dipamerkannya.
Dia juga mengaku kerap melakoni ritual khusus di rumahnya sebagai bagian untuk merawat tubuhnya.
Roro juga pernah memamerkan isi rumahnya dengan ranjang berwarna keemasan dan bertuliskan RF, inisial dari Roro Fitria.
Kini, Roro Fitria terpaksa meninggalkan kemewahan itu setelah mendekam di penjara.
Baca:
Unggah Foto Yuki Kato, Driver Ojol Ungkap Fakta Ini, Rating Hingga Penutup Kepala Ramai Dibahas
Wajib Tahu, 4 Fitur Baru Ini Buat Instagram Makin Seru, Video Call Hingga Efek Keren, Sudah Coba?
Dia saat ini menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018)
beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Grid.ID, Roro Fitria datang dengan kawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.55 WIB.
Meski menjalani sidang, Roro Fitria tetap tampil cantik dengan makeup yang cukup
tebal yang membubuhi bagian wajahnya dengan riasan.
Polesan blush on terlihat memenuhi pipinya, matanya diberikan sentuhan eyeliner dan maskara.
Tak lupa alisnya juga terlihat cetar dan berwarna hitam pekat dengan tambahan lipstik berwarna pink.

Sedangkan rambutnya, ia kepang samping dengan poni yang dibiarkan menutupi bagian dahinya.
Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro mengungkapkan
kesiapannya menjalani sidang perdana.
Ia lantas meminta doa kepada awak media untuk sidangnya ini.
"Bismillah, mohon doanya teman-teman," ungkap Roro Fitriasambil sesekali tersenyum.
Roro yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam ini juga mengungkap
kondisinya saat ini baik untuk menjalani sidang perdana.
Baca: Saingi Jennifer Dunn, Begini Penampilan Roro Fitria Saat Datang ke Persidangan, Wajahnya Disoroti!
Dilansir dari instagram Lambe Turah, beredar pula video saat Roro Fitria di dalam persidangan.
Dalam penampilannya, Roro terlihat sedikit berubah pada bentuk tubuhnya.
Hal ini banyak menjadi sorotan netizen.
Roro mendapat koemnatr pertanyaan dari rambutnya yang masih cetar hingga bentuk tubuhnya yang berubah.
“Yang kangen ama nyaiii mana suaranya
.
Sini Sini
Temu kangen dulu ama nyai
.
Nyai udah dandan cetar dengan rambut ala ala piala dunia
.
Huuppplaaaaa
.
Sidang nyai tadi sore
Nyai nangis dan menyesal
Tapi belum putusan
Pasti banyak lagi drama di sidang lanjutannya
.
Tungguin yuksssss,” tulis akun lambe Turah.
Begini komentar netizen.
srevina: Duhhhh knp dia rambutnya dibegituin sihhhh..
dwbrlm: Itu rambutnya semir msh sampe ujung yak. Kaga turun itemnya. Apakah disana doi nyalon jg? Hmmm
nadia.arumi21: kok nyai sekarang ndut si
wantik: hinantiGemukan si nyai.....ga minum obat diet ya
_nonasenja:Perasaan mba roro gemukan ya,
syta_dvm: sumpah penapsaran bgt, pdhal udh masuk penjara bisa aja ye dandan cettar.....ga ada susah susah nya sm syekaleeee
egakwok: Tp dia jd cantik dan segeran ya
el.the1401: Si nyai katanya umur 40an mendekati 50. Bener kaga sih.
ms_arif16: Pantes jalanan depan pengadilan macet kemaren.. Ternyata gara gara nyai toh
fajarsidiq1509: Di berkas persidangan ada keliatan tanggal lahirnya gak? Penasaran sama tanggal lahir asli si nyai, masa dia blm 30 thn?
arie_fadilah: ayuSalfok sama caption "rambut ala2 piala dunia"
Sebelumnya, Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu
seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.
Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas
penyalahgunaan narkoba serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112
ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana di atas lima tahun.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto.
JPU mendakwa Roro dengan 3 pasal berlapis hingga terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Sidang diawali dengan penuturan dari Sarwoto terkait penangkapan Roro.
Dikatakannya bahwa pada 13 Februari 2018 tepat pukul 23.00 WIB, Roro memesan sabu
kepada pria berinisial WH.
"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi
akan berusaha mencarikan sabu," ungkap Sarwoto di muka persidangan.
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar 5 juta dari rekening BCA a.n roro
Fitria ke WH di BCA masing-masing Rp1 juta untuk pembayaran jasa WH," sambungnya.
Setelahnya WH menginformasikan kepada terdakwa bahwa ia hanya mendapatkan
sabu seberat 2 gram saja, padahal Roro menginginkan sabu sebanyak 3 gram.
Ada fakta menarik dalam pemesanan sabu Roro Fitria, ternyata dia memesan dengan
menggunakan nama sang ibu.
"Selanjutnya (pada 14 Februari 2018) terdakwa meminta agar sabu tersebut
dikirim melalui ojek online yang alamatnya Jl. Durian Raya, nomor 23, di Ragunan, Jakarta Selatan,"
"Di mana menggunakan nama ibu terdakwa," tutur Sarwoto.
Tepat pukul 12.30 WIB, Roro keluar rumah untuk menanti ojek online yang
dimaksudkan untuk mengambil pesanannya itu.
"Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi
kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah
orangtua Roro," katanya.
Setelahnya Roro Fitria langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan
pemeriksaan setelah terbukti bersalah ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.