Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai? Ini Penjelasan Nadhalatul Ulama

Di akhir Bulan Ramadhan seperti ini, biasanya umat muslim juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.

Editor: Tresia Silviana
Zakat Fitrah 

Mereka juga memperkuat pendapat itu dengan sabda Nabi SAW yang berbunyi, ”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna') pada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.(Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Baca: Warga Palestina Tak Sengaja Ciptakan Bom Dari Layang-layang, Untuk Cara Baru Teror Israel

Pendapat yang melarang

Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)

Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

Baca: Viral! Video Penemuan Mayat Wanita di Mushala dalam Boks, Tak Disangka Ini Identitasnya

Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).

Pendapat Nahdlatul Ulama

Menurut NU, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.

Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.

Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.

Baca: Sempat Buat Gempar, Akhirnya Identitas Mayat, yang Ditinggalkan dalam Boks di Musala Terungkap

Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.

Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai? Berikut Penjelasan dari Nadhalatul Ulama!

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved