Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai? Ini Penjelasan Nadhalatul Ulama
Di akhir Bulan Ramadhan seperti ini, biasanya umat muslim juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.
SRIPOKU.COM - Tak terasa Bulan Ramadhan 1439 H hanya tinggal beberapa hari lagi.
Umat muslim pastinya semakin gencar berlomba untuk memperbanyak ibadah agar mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
Di akhir Bulan Ramadhan seperti ini, biasanya umat muslim juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.
Tribunstyle melansir dari Tribunnewsbogor, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim di bulan puasa, dan harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Biasanya, umat muslim membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok, seperti beras.
Umumnya, takaran beras yang dizakatkan berkisar 2,5 hingga 3 kg.
Baca: Lahir Tanpa Jari Tangan, Bayi Ini Bikin Syok Dokter, Ternyata Pas Hamil Ibunya Sering Begini, Parah!
Namun, ada juga yang membayarnya menggunakan uang tunai.
Lantas, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai?
Tribunstyle melansir dari nu.or.id, simak penjelasannya di bawah ini.
Pada dasarnya ada yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan seorang umat muslim membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Keduanya pun memiliki dasar dan dalil masing-masing.
Baca: Mengaku AkanTinggal Di Rumah Temannya, Seorang WNI Hilang Di Australia, Sudah 12 Hari
Kecelakaan di Simpang Bandara SMB II Saat Jalan Sedang Macet, Pengendara Motor Terseret & Pingsan |
![]() |
---|
Tanggapan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Terkait Perpres Minuman Keras |
![]() |
---|
Jatah Waktu Teddy Kembalikan Hak Lina Hampir Jatuh Tempo, Warisan yang Dijual Terbongkar: Tolong |
![]() |
---|
Kabar Mengejutkan Ashanty, Arsy Sampai Menangis, 'Dadah bunda' Langsung Lari Peluk Anang Hermansyah |
![]() |
---|
'Kau Tak Perlu Mati Tapi Menyesal Sumur Hidup' Alat Kelamin Pria Ini Dipotong Suami Selingkuhannya |
![]() |
---|