Pelaku Pembunuh Grace Mengaku Ada Bisikan Gaib Sebelum Memperkosa Dan Membunuhnya

RI kemudian membawa karung yang berisikan Grace ke area perkebunan dekat rumahnya dengan cara digendong

Editor: ewis herwis
Tribun Bogor
RI (15), pelaku pembunuhan Grace Gabriela (5) divonis 10 tahun penjara. 

RI mengaku melakukan tindakan tersebut seperti orang yang tidak sadar.

"Seperti ada bisikan 'ayo coba, ayo coba'," kata Ben.

Atas tindakannya itu, RI dikenakan pasal Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini RI harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang. (Mohamad Afkar Sarvika)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul :

Pelaku Akui Ada Bisikan Gaib Hingga Setubuhi Grace

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved