Berita Muaraenim

Muaraenim Mulai Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim akan melakukan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dengan sistem zonasi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: pairat
istimewa
Rizal Alfian, Kabid Pembinaan SMP Diknas Muaraenim. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM-- Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim akan melakukan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dengan sistem zonasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim, Drs Muzakar M.Pd melalui Kabid Pembinaan SMP Rizal Alfian didampingi Kasi Peserta didik dan pembangunan karakter, Abi Nurwardani, Minggu (3/6/2018).

Menurut Rizal, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan siswa baru ditegaskan bahwa Permen itu diperuntukan untuk seluruh sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK, tapi berhubung SMA dan SMK.

Baca:

Gelar Razia 3C, Kapolsek Kertapati Palembang Ditabrak Pengendara Motor Diduga Pelaku Kejahatan

Maksimalkan Pengamanan Lebaran, Jajaran Personel Polda Sumsel Dilarang Cuti Jika tak Mendesak

Permen tersebut bertujuan untuk memeratakan pendidikan yang ada di indonesia. Dan sistem zonasi yang dimaksud adalah sekolah terdekat yang ada berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan enam bulan sebelum penerimaan siswa baru tersebut.

"Berhubung wewenang SMA/SMK telah diambil alih oleh provinsi, jadi kita akan mengurus untuk sekolah TK, SD dan SMP," jelasnya.

Ditambahkan Abi, sekolah masih boleh menerima siswa di luar zonasinya tetapi dengan cacatan tidak boleh lebih dari lima persen dari jumlah siswa yang diterima oleh pihak sekolah, begitu juga dengan siswa yang orangtuanya tiba-tiba pindah domisili dikarenakan terkena bencana misal kebakaran, banjir atau yang lainnya namun jumlahnya juga tidak boleh lebih dari lima persen.

Selain itu, juga ada lima persen untuk siswa yang berprestasi baik akademik maupun nonakademik sebanyak lima persen.

Dikatakannya dengan adanya peraturan menteri tersebut diharapkan tidak akan ada lagi anak yang putus sekolah karena tidak bisa sekolah di sekolah yang berada di zonanya.

Dan berharap penerimaan siswa baru di Muaraenim dapat berjalan lancar,objektif, dan transparan.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved