Aman Abdurrahman Tak Mau Dihukum Terkait Aksi Terorisme, Namun Persilahkan Hakim Vonis Mati

Ketua JAD Indonesia sekaligus terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya

Editor: Reigan Riangga
Aman Abdurrahman 

SRIPOKU.COM -- Ketua JAD Indonesia sekaligus terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati.

Asalkan, vonis itu terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujar Aman saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa secara lisan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin (30/5/2018).

Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan dia terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.

Dia mengaku tidak terlibat atau menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.

Baca: Ingat Kasus Upaya penusukan di Mako Brimob ? Salah Satu Pelakunya Beri Pengakuan Mengejutkan ini

Aman mengaku hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya berlepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khilafah.

"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.

Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan

Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018), tetap meyakini bahwa terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya yang disampaikan pada sidang Jumat (25/5/2018) lalu.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat dan sidang pengadilan yang mulia ini untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Anita Dewayani saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Aman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Anita menjelaskan, alasan jaksa meyakini Aman terbukti bersalah adalah telah terpenuhinya syarat untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Aman.

"Kami telah mempunyai keyakinan, yakni terdapat cukup bukti dengan dua minimal alat bukti," kata Anita.

Baca: Ishak-Yudha Ajak Viralkan #JanganDiam untuk Sumsel yang Lebih Baik

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved