Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara serta Denda Rp 10 Miliar

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310

Editor: Sudarwan
http://style.tribunnews.com/
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. 

SRIPOKU.COM, DEPOK - Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Vonis terhadap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.

Baca: Tipu Jemaah 1 Triliun, Bos First Travel Bakal Dibui Selama Ini. Cukup?

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Baca: Kisah Mak Upiak, Korban First Travel yang Berhasil Umrah ke Tanah Suci berkat Kesabarannya

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa. (Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved