Pemprov Sumsel Raih Opini WTP Empat Kali Berturut-turut
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Nasrun Umar bersama dengan Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Uzer Effendi resmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Nasrun Umar bersama dengan Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Uzer Effendi resmi menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Prewakilan Provinsi Sumsel atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017, laporan hasil pemeriksaan atas system pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang diserahkan langsung Pimpinan BPK RI Anggota II, Dr Agus Joko Pramono.
Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna Istimewa XX DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Prewakilan Provinsi Sumsel atas laporan keuangan,
Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017 di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin kemarin (28/5/2018).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Uzer Effendi.
Sekda Provinsi Sumsel Nasrun umar mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, walaupun dalam pemeriksaan masih terdapat permasalahan, namun tahun ini relatif berkurang, kedepan akan dilakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih optimal agar tidak terulang lagi di tahun yang akan datang.
“Alhamdulillah kita kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini yang keempat kalinya kita memperoleh WTP. Hal itu tidak terlepas dari kerjasama kita bersama untuk memperbaiki tata kelola keuangan,” ungkap Nasrun Umar pada rapat Paripurna.
Dalam sambutan Pimpinan BPK RI yang disampaikan Anggota II BPK RI Dr. Agus Joko Pramono M.Acc., Ak., CA. menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel atas kerjasama yang dijalin sehingga secara bersama berkomitmen mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan kauangan ini terkait dengan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Apabila pemeriksa menemukan adanya kecurangan dan potensi merugikan keuangan daerah maka hal tersebut akan dilaporkan dalam hasil pemeriksaan. Laporan keuangan bukan merupakan jaminan mutlak tidak adanya kecurangan dan indikasi korupsi,” tegasnya.
Lanjut Agus Joko Pramono, tindak pidana hanya biaa dibuktikan dalam fase penyidikan dan penyelidikan bukan dalam fase pemeriksaan karena hanya menyajikan kewajaran penyajian laporan keuangan.
Pihaknya berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat digunakan sebagai standar pengambilan keputusan terutama dalam menyusun anggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK maka dengan ini BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan tersebut, opini ini sudah dicapai Pemprov"
"Sumsel 4 kali berturut-turut. BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait laporan keuangan pemerintah daerah dan Opini atas Laporan Keuangan tersebut"
"Mengapa tetap WTP, karena suatu ukuran kami materialitas, apabila tidak mempengaruhi materilitas tersebut berarti tidak mempengaruhi WTP,” terang Agus Joko Pramono.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Uzer Effendi mengatakan, BPK RI Perwakilan Sumsel bersama DPRD Sumsel telah melajukan kesepakatan bersama untuk lebih mengefektifkan dalam rangka menyerahkan hasil pemeriksaan BPK RI Karena, pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara proporsional terbuka dan tanggungjawab sesuai aturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/paripurna_20180529_152858.jpg)