Inilah Jadwal, Syarat, dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2018
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB 2018 diantaranya:
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah.
3. Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
6. Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/assets/uploads/dokumen/Permendikbud_Tahun2018_Nomor14.pdf