Cara Masuk SD Melalui PPDB Online, Masuk tidak Wajib 'Calistung'
Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.
Editor:
Sudarwan
Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.
Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman. (Penulis : Yohanes Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Online, Masuk SD Tidak Wajib "Calistung"
