Cara Masuk SD Melalui PPDB Online, Masuk tidak Wajib 'Calistung'

Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD.

Editor: Sudarwan
Dok kemdikbud.ri
Ilustrasi Syarat Masuk SD dalam proses PPDB. 

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.

Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman. (Penulis : Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Online, Masuk SD Tidak Wajib "Calistung"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved