Berita Palembang

Vonis Pelaku Narkoba Masih Rendah, Kejari Palembang Ajukan Upaya Kasasi

Terkait adanya putusan vonis rendah terhadap pelaku kasus narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang komitmen

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kasi Pidum Kejari Palembang Satria Irawan SH. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait adanya putusan vonis rendah terhadap pelaku kasus narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang komitmen untuk melakukan upaya hukum.

Salah atunya terhadap perkara atas nama terdakwa Tanwir Kamal, pelaku kasus narkoba yang dovonis tidak sesuai tuntutan jaksa.

Sebelumnya putusan vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yakni delapan bulan penjara. Jaksa pun banding dan kemudian keputusan Pengadilan Tinggi Sumsel yakni delapan tahun penjara.

Namun putusan banding dirasakan belum memenuhi rasa keadilan. Maka jaksa Kejari Palembang pun melakukan uaya hukum kasasi ke Mahmaha Agung (MA).

Baca: Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Sarimuda Laporkan ke Polisi

"Terhadap perkara Tanwir Kamal atas kasus narkotika, kita melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan karena putusan yang diberikan masih sangat rendah," ujar Satria Irawan, Kasi Pidum Kejari Palembang, Minggu (27/5/2018).

Satria mengatakan, putusan PT berdasarkan putusan banding Kamis 12 April dengan nomor putusan 25 /PID /2018 PT Palembang dengan membatalkan putusan PN Palembang dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

"Pastinnya putusan vonis tidak mencapai 2/3 tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dalam sidang. Sebelumnya kami menuntut 20 tahun penjara, namun divonis 8 bulan oleh PN dan 8 tahun PT," ujarnya.

Baca: Ujicoba Dinamis Memuaskan, Menhub Akan Gratiskan Masyarakat Satu Minggu Naik LRT

Dikatakannya, selain itu putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang ada. Berdasarkan fakta dan bukti persodangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya, Tanwir terdakwa kasus kepemilikan 4,219 kg sabu hanya divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim N Palembang.

Baca: Belum Terjamah, Curup Cangkah Kidau di Desa Ujan Mas Kabupaten OKUS Masih Asri Nan Indah

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasar 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved