Berita Palembang
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Sarimuda Laporkan ke Polisi
Lantaran tak terima nama baiknya telah dicemarkan, membuat Ir H Sarimuda MT pensiunan PNS warga Jalan Demang Lebar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran tak terima nama baiknya telah dicemarkan, membuat Ir H Sarimuda MT pensiunan PNS warga Jalan Demang Lebar Daun No9 RT 43/11 Kelurahan Demang Lebar Daun IB I Palembang, melalui kuasa hukumnya Febriansyah Azhar melaporkan kejadiannya ke Polresta Palembang, Minggu (27/5/2018).
Kepada petugas Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang, Febriansyah menuturkan kejadian ini terjadi pada, Rabu (25/04/2018) pukul 20.46 WIB saat berada di Jalan Mayor Santoso Kelurahan 20 ilir Kecamatan IT I Palembang tepatnya di KPU Kota Palembang.
Dimana kejadian berawal saat terlapor AR, RD, ID, SK, SH dan FT telah memposting kegiatan demo dilokasi kejadian melalui akun facebook dengan maksud mencemarkan nama baik dan menyebarkan surat yang menuduhkan Ir Sarimuda melakukan korupsi.
Baca: Ujicoba Dinamis Memuaskan, Menhub Akan Gratiskan Masyarakat Satu Minggu Naik LRT
"Kami laporkan mereka dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 310, 311 KHUP, Jo Pasal 27 Ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008," ungkap Febriansyah yang juga ditemani
dua rekannya saat melapor.
Febriansyah berharap, dengan ada laporan ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Ya saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti dan terlapor bisa diproses," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kasubag Humas AKP Andy, membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca: Manfaatkan SDA Karet Melimpah, Pemkab Muba Jajaki Kerja Sama dengan Eiger, Yang Pertama?
"Laporan sudah kita terima dan akan segera kita tindaklanjuti," ungkap Andy Singkat.