Tuding Kenaikan THR Ada Motif Politik, Fadli Zon 'Ditampar' Sri Mulyani Sebut Anggota DPR

Namun politisi Partai Gerindra Fadli Zon memperingatkan jika pemberian THR ini bisa saja bermotif politik.

Editor: Siti Olisa
Kolase Sripoku.com
Fadli Zon dan Sri Mulyani 

SRIPOKU.COM -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kembali membuat hebih karena kritikannya.

Kali ini, Fadli Zon menuding adanya motif politik dibalik kenaikkan jumlah THR yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pensiunan.

Jika tak ada aral melintang, THR dibayarkan akhir Mei atau paling telat awal Juni ini.

Namun politisi Partai Gerindra Fadli Zon memperingatkan jika pemberian THR ini bisa saja bermotif politik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon soal pemberian THR 2018 yang dinilai bermotif politik.

Ia mengaku heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dinilai bermotif politik.

Penilaian itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (24/5/2018) pagi.

"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.

Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR. 

"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

Fadli Zon mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.

Fadli juga memandang PP 19/2018 belum mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini UU APBN 2018.

Selain itu, Fadli juga menyayangkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer dalam ketentuan THR tahun ini.

Dia menilai, mereka juga layak memeroleh THR meski status kepegawaiannya belum jelas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved