OMG! Bulan Puasa Bukan Ibadah, Oknum Anggota DPRD Ini Digrebek Ngamar
Oknum dewan tersebut terjaring di sebuah kamar bersama seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Oleh karena itu, pihaknya perlu bersikap tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PKS.
Perbuatan DS dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga, masyarakat, partai, dan kelembagaan DPRD.
"Secara aturan (pemberhentian) ini akan menggugurkan hak keanggotaannya di DPRD. Kenapa kami berhentikan, karena yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri dari DPRD," tegas Reko.
DPD PKS Purworejo telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.
Sementara dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh internal partai terhadap DS, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Meski sudah minta maaf, proses pemberhentian tetap dilakukan.
"Proses itu sedang kita lakukan, insya Allah dalam waktu dekat akan clear," imbuhnya.
Reko menyatakan, persoalan ini menjadi pembelajaran berharga bagi PKS agar kedepan partainya bisa lebih baik.
Penjaringan bakal calon anggota Dewan (BCAD) akan diperketat supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Mekanisme penjaringan bakal calon anggota Dewan sebisa mungkin menghasilkan anggota Dewan yang berintegritas dan bermoral baik," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Purworejo, Thohari, belum dapat mengkonfirmasi terkait persoalan ini.
"Karena masih suasana puasa, saya sampaikan kalau sudah nggak puasa, minta maaf sekali," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disangka Selingkuh, Anggota DPRD Dipecat sebagai Kader PKS"
Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/selingkuh_20180510_214332.jpg)