OMG! Bulan Puasa Bukan Ibadah, Oknum Anggota DPRD Ini Digrebek Ngamar
Oknum dewan tersebut terjaring di sebuah kamar bersama seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri.
SRIPOKU.COM - Pada Operasi Pekat yang digelar oleh Polres Sekadau Sabtu (19/5/2018) malam, polisi juga menjaring seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar di sebuah penginapan yang ada di Sekadau.
Oknum dewan tersebut terjaring di sebuah kamar bersama seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Terhadap oknum anggota dewan tersebut, polisi kemudian memperlakukan hal yang sama dengan yang lainnya yaitu memberikan imbauan, dan juga pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
"Kita berikan imbauan dan juga surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Sesuai dengan operasi pekat yang kita lakukan yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di bulan ramadan," ujar Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Selasa (22/5/2018).
Anggon juga mengatakan, kepada oknum anggota dewan tersebut diperlakukan sama, hanya diberikan imbauan dan surat pernyataan, tanpa harus wajib lapor.
Selain itu, pada operasi pekat tersebut polisi juga menjaring sejumlah pasangan yang bukan suami istri kedapatan berduaan di kamar penginapan.
Diantaranya juga didapati para pelajar yang belum ada kartu tanda penduduk.
Selain menyasar penginapan, polisi juga menyasar sejumlah warung dan kafe yang sering ditongkrongi oleh anak muda, yang diindikasikan menjual minuman keras.
Selingkuh dengan Sesama Anggota Dewan, Kader PKS Ini Dipecat

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Purworejo memecat DS sebagai kader karena diduga telah melakukan perbuatan asusila.
Perbuatan perempuan yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Purworejo itu dinilai sudah keterlaluan.
Ketua DPD PKS Purworejo Reko Budiyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami DS dan anaknya datang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Mereka melaporkan perbuatan DS yang diduga telah berselingkuh dengan pria lain sesama anggota DPRD.
"Seseorang sampai dilaporkan oleh suami dan anaknya sendiri berarti telah melakukan tindakan yang sangat memalukan. Tidak mungkin, suami dan anaknya sampai melaporkan kalau tidak keterlaluan sekali," ujar Reko, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (19/5/2018).
Oleh karena itu, pihaknya perlu bersikap tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PKS.
Perbuatan DS dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga, masyarakat, partai, dan kelembagaan DPRD.
"Secara aturan (pemberhentian) ini akan menggugurkan hak keanggotaannya di DPRD. Kenapa kami berhentikan, karena yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri dari DPRD," tegas Reko.
DPD PKS Purworejo telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.
Sementara dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh internal partai terhadap DS, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Meski sudah minta maaf, proses pemberhentian tetap dilakukan.
"Proses itu sedang kita lakukan, insya Allah dalam waktu dekat akan clear," imbuhnya.
Reko menyatakan, persoalan ini menjadi pembelajaran berharga bagi PKS agar kedepan partainya bisa lebih baik.
Penjaringan bakal calon anggota Dewan (BCAD) akan diperketat supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Mekanisme penjaringan bakal calon anggota Dewan sebisa mungkin menghasilkan anggota Dewan yang berintegritas dan bermoral baik," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Purworejo, Thohari, belum dapat mengkonfirmasi terkait persoalan ini.
"Karena masih suasana puasa, saya sampaikan kalau sudah nggak puasa, minta maaf sekali," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disangka Selingkuh, Anggota DPRD Dipecat sebagai Kader PKS"
Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/selingkuh_20180510_214332.jpg)