Ketika Aman Abdurraham Menatap Tajam JPU yang Menuntut Mati Dirinya
Sikap dan tingkah laku, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman menjadi perhatian media
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Sikap dan tingkah laku, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman menjadi perhatian media, ketika dituntut mati dalam sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).
Sebab, dia memang dinyatakan terlibat dalam sejumlah teror. Hal itu digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima.
Jaksa menganggap perbuatan Aman sangat sadis sehingga tak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya selain vonis mati.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan," ujar jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).
Nah, saat JPU melakukan penuntuan itulah, reaksi Aman tertangkap sejumlah awak media. Berdasarkan pantauan Tribunnews sebagaimana dilansir Sriwijaya Post, tampak Aman Abdurrahman menetap tajam JPU, dengan menopangkan kedua tangannya pada wajahnya.
Sesaat kemudian, ketika JPU membacakan tuntuan, dia tampak begitu fokus, tetapi lagi-lagi menopangkan wajahnya dengan telapak tangan sebalah kanan.
Sesekali, dia terlihat melirik kearah JPU yang terus membacakan sejumlah rentetan peristiwa serta keterlibatan Aman Abdurrahman dalam sejumlah aksi teror.
Hampir sekitar 1 menit Aman terus menopangkan wajahnya dengan tangan kanan. Kemudian secara bergantian, dia menggantikan tangan kirinya untuk menopangkan wajahnya.
Selama tiga hingga empat menit, Aman terus menatap JPU dan hanya mengalihkan pandangan sesekali ke para awak media yang meliputnya.
Fakta-Fakta Tentang Aman
Berikut Fakta-Fakta tentang Aman, seperti dilansir dari kompas.com dan tribunnews.
1. Pendiri JAD dan Diduga Anggota ISIS di Indonesia
Menurut Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Aman Abdurrahman diduga berada dalam daftar keanggotaan ISIS dan ditugasi sebagai penerjemah propaganda mereka di Indonesia. Dia merupakan pendiri sekaligus pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
2. Diduga Terlibat Aksi Bom
Aman Abdurrahman dianggap ikut merancang dan membantu lima aksi terorisme sejak tahun 2009. Penangkapannya pada Agustus 2017 terkait dengan keterlibatannya ikut merencanakan serangan Bom Thamrin dari dalam penjara.
Ia diduga memanfaatkan waktu kunjungan saat masih berada di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan untuk bertemu dengan para pelaku serangan Bom Thamrin seperti Sunakim dan Ali.
Selain itu, organisasi JAD yang dipimpinnya juga diduga menggelar pelatihan militer dan merencanakan pembelian senjata dari Filipina.
Ia juga diduga terlibat dalam perencanaan serangan Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Kampung Melayu 2017, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada tahun 2017.
3. Apa dakwaan yang ditujukan pada Aman Abdurrahman?
Jaksa Penuntut Umum menilai Aman telah melakukan perbuatan terorisme. Ia dituntut dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan pasal berlapis ini, jaksa menuntut hukuman mati untuk Aman Abdurrahman.
Bagaimana pendapat ahli soal tuntutan ini?
Ada pun poin yang memberatkan Aman sehingga dituntut hukuman mati diantaranya seorang residivis kasus teror.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujar jaksa Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
4. Pendapat Para Ahli
Dilansir dari rapler, Pengamat terorisme Jibriel Abdul Rahman menilai, kecil kemungkinan, bakal ada aksi 'balas dendam' dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atas tuntutan seumur hidup terhadap pemimpin JAD Aman Abdurrahman.
Menurut Jibriel, aksi-aksi terorisme yang digelar JAD umumnya mengatasnamakan Islamic State (IS) dan bukan atas nama Aman.
"Aman sudah lama berada di penjara. Dan selama ini, tidak ada (serangan) yang bentuknya pembelaan atas nama Aman. Di Suriah, yang pro dan kontra juga banyak. Ada faksi-faksi IS di sana dan tidak semua setuju dengan karakter serangan JAD baru-baru ini," ujar Jibriel saat dihubungi Rappler di Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Lebih jauh, Jibriel menjelaskan, gencarnya aksi teror yang digelar JAD beberapa hari terakhir cenderung dipicu kerusuhan berdarah di Mako Brimob, Depok, pekan lalu. Kesuksesan para napi teroris menyandera dan membunuh sejumlah personel kepolisian disebut sebagai inspirasi bagi kelompok JAD.
"Di sisi lain, dalam kerusuhan itu, Aman justru menjadi negosiator yang menahan agar tidak terjadi kerusuhan yang lebih parah. Jadi, aneh kalau justru ada upaya pembalasan atas Aman," imbuh mantan napi kasus terorisme itu.
Namun demikian, Jibriel menyarankan, aparat kepolisian tetap waspada menyusul dikeluarkannya tuntutan hukuman mati atas Aman. "Riak-riak itu tetap ada. Meskipun polisi gencar merespons dengan penangkapan, dan para JAD sedang tiarap, bisa saja masih ada yang lolos dan melakukan aksi meskipun bukan atas nama Aman," tegasnya.
Selanjutnya tim kuasa hukum Aman diagendakan untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 08:30 WIB.
5. Hal Memberatkan Aman
Sebagaimana dilansir dari tribunnews, Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar apa yang didakwakan kepadanya.
Ada pun poin yang memberatkan Aman sehingga dituntut hukuman mati diantaranya seorang residivis kasus teror.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujar jaksa Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Kemudian, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
JAD jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Aman disebut sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.
Lalu, akibat perbuatan Aman banyak korban meninggal dan korban luka berat.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.
"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.