Polda Sumsel Sita Harta Bandar Narkoba Asal Surabaya
Dari hasil TPPU, petugas melakukan siat terhadap harta milik tersangka narkoba. Diantaranya menyita tujuh unit
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait pengembangan penangkapan terhadap delapan pelaku narkoba yang
dibekuk di Surabaya, Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari hasil TPPU, petugas melakukan siat terhadap harta milik tersangka narkoba. Diantaranya menyita tujuh unit
Baca: Sempat Curhat Bermasalah Dengan Suami, Wika Salim Resmi Sandang Status Janda
mobil, satu unit fuso, tujuh unit sepeda motor, puluhan handphone, buku tabungan, dan puluhan keping KTP
elektronik. Harta yang disita dari delapan tersangka narkoba ini, dirilis Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kamis (17/5/2018).
Baca: Sempat Curhat Bermasalah Dengan Suami, Wika Salim Resmi Sandang Status Janda
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, TPPU ini berdasarkan hasil pengembangan yang
dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel terhadap hasil temuan 3,05 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.900
butir pil ekstasi di Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang beberapa waktu lalu.
"Pada waktu itu berhasil ditangkap empat orang tiga diantaranya ditembak mati, dari hasil pengembangan inilah
berhasil menangkap delapan orang yang semuanya warga Surabaya," ujar Zulkarnain.
Baca: Hari Pertama Puasa Agus Yudhoyono Buat Banyak Orang Kesal, Ini Yang Dilakukannya, Pantes
Jenderal bintang dua ini mengatakan, memang ternyata setelah ditelusuri dari hasil bisnis narkoba dari jaringan
ini ditemukan uang mencapai lima miliar dari tabungan dari salah satu tersangka.
"Dengan adanya temuan ini para tersangka dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
dengan menggandeng PPATK untuk memperkuat kasus TPPU," ujarnya.
Baca: Dua Klub Indonesia ini Masuk Jajaran 10 Tim Elite di Benua Asia