Ramadan 2018
Hukum Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Mayoritas ulama berpendapat wajib membayar fidyah dengan makanan dan tidak boleh diganti dengan uang,namun
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di wilayah masing-masing.
Pendapat ini didasarkan kepada fatwa beberapa Sahabat, salah satunya adalah Ibnu Abbas (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wa al-Ifta’, X: 198).
Namun apabila ukuran fidyah disandarkan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim) di masing-masing wilayah, maka bisa dianggap orang yang bersangkutan telah membayar fidyah dan ini adalah pendapat yang lebih tepat (Penjelasan lebih lanjut lihat asy-Syarh al-Mumthi’, II: 30-31).
Sebab dalam ‘urf yang dipertimbangkan bukan hanya memberikan bahan atau makanan pokok, namun juga beserta lauk dan hal yang terkait dengannya.
Terkait dengan ukuran fidyah, 1 sho’ sama dengan 4 mud. Berat satu sho’ kira-kira 3 kg.
Baca: Astagfirullah! Begini Pedihnya Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan
Lalu bagaimana hukumnya jika fidyah diganti dengan uang?
Mayoritas ulama berpendapat wajib membayar fidyah dengan makanan dan tidak boleh diganti dengan uang atau apapun yang seharga dengannya (lihat al-Majmu’, VI: 144, al-Mudawwanah, I: 392, al-Mughni, III: 87). Dalil yang menjadi sandaran mereka adalah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang merasa berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin [Q.S. al-Baqarah (2): 184].”
Sebab keterangan yang dijelaskan pada ayat di atas adalah bersifat khusus (memberi makan), maka uang sebagai pengganti tidaklah mencukupi.
Ketentuan ini berlaku jika tidak ada hal mendesak untuk mengeluarkan uang (guna membayar fidyah), seperti membayar fidyah di tempat yang jauh karena tidak didapati mustahik di wilayah wajib (makan al-wujub), atau dibayarkan kepada orang yang sangat membutuhkan uang ketika itu (lihat fatwa asy-Syabakah al-Islamiyyah, no 6673).
Baca: Inilah Konsekuensi dan Hukum Puasa Ramadhan bagi ibu Hamil & Menyusui
Sedangkan ulama penganut madzhab Hanafi berpendapat boleh membayar fidyah dengan uang sebagaimana zakat.
Sebab tujuan utamanya adalah memberi kecukupan kepada orang miskin, dan hal itu bisa terpenuhi dengan harga (qimah) sebagaimana juga tercukupi dengan makanan.
Bahkan al-Faqih Abu Ja’far mengatakan, harga (baik dengan uang) lebih bermanfaat bagi orang miskin sebab dengannya ia bisa membeli apa yang ia butuhkan sesuai dengan keadannya (Lihat al-Mabsuth, III: 107).
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/hukum-membayar-fidyah-puasa-diganti-dengan-uang-bolehkah/