Ramadan 2018
Hukum Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Mayoritas ulama berpendapat wajib membayar fidyah dengan makanan dan tidak boleh diganti dengan uang,namun
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Puasa (Ramadhan) adalah momen yang dinanti oleh kaum Muslimin.
Allah memberikan banyak keberkahan dan limpahan pahala bagi yang beramal shalih di dalamnya.
Munculnya beragam tradisi seperti saling berbagi makanan, mengundang kerabat dekat untuk buka bersama, atau memilih berbuka bersama anak yatim adalah ekspresi kegembiraan ketika berada di bulan Ramadhan selain dari menahan lapar dan dahaga serta nafsu kelamin di siang harinya.
Meskipun Ramadhan penuh dengan kebaikan dan keberkahan, tetap saja ada beberapa kelompok orang yang tidak lagi mampu menjalankan puasa, seperti orang yang sudah tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh menurut pertimbangan medis.
Bagi mereka dikenakan kewajiban fidyah.
Hal ini sebagaimana firman Allah swt:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu.
Maka barang siapa yang diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu).
Dan bagi orang yang merasa berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (member makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari) maka itu lebih baik baginya.
Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Q.S. al-Baqarah (2): 184].”

Takaran Fidyah Puasa Ramadhan
Adapun ukuran fidyah, terdapat perbedaan ulama di dalamnya.
Sebagian mengatakan takaran fidyah adalah satu mud. Sebagian lainnya mengatakan, ukuran fidyah adalah satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau setengah sho’ biji gandum yang masing-masing dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan untuk kemudian diberikan kepada orang miskin (Lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, VIII: 21 dan al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah, fatwa no. 1538).