Dihukum Pecat, Advokat Defi Sepriadi Gebrak Meja. Nyatakan Banding dan Siap Lapor Polda
Defi Sepriadi SH menyatakan kalau advokat itu melanggar dapat peringatan 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, baru cabut izin beracara.
“Kamu ini bangun kos-kosan ada izin lingkungan dak, ada IMB dak, ada izin tetangga dak. Kalau tidak ada, bangunan ini bisa dirobohkan. Kamu tau dak, pagar yang di samping rumah aku, itu aku yang merobohkannya,” kata Lisa menirukan ucapan Defi yang diceritakan oleh pengadu.
Tak lama kemudian, ada surat dari Ketua RT setempat untuk perdamaian dengan rincian biaya Rp 30 juta.
Lantaran tidak ingin memperpanjang keributan, pengadu akhirnya menyerahkan uang Rp 30 juta kepada Hj Saniem (klien Defi Sepriadi) yang disaksikan sejumlah pihak.
Kemudian, dikatakan Lisa, ada permintaan lagi Rp 150 juta yang langsung ditolak oleh pengadu.
Setelah ditolak, diungkapkan Lisa, banyak surat resmi yang dikeluarkan Defi Iskandar ke Walikota Palembang, Camat, Lurah, Sekolah, serta Tempat Kerja pengadu.
Pihak Kecamatan kemudian mendatangi kos-kosan pengadu dan tiba-tiba Defi muncul dan kembali ada perbincangan.
“Kau kurang ajar, aku beli perkara di pengadilan akan menyusahkan kehidupan kamu sampai kapanpun,” ucap Defi ditirukan Lisa.
Kalimat menyusahkan itu, dijelaskan Lisa sangatlah tidak pantas dilontarkan dan diduga melanggar kode etik.
Setelahnya muncul 4 gugatan kepada Dian Utama dan dua diantaranya sudah ditolak pengadilan.
“Kita ajukan kode etik bukan tanpa alasan. Kita juga sudah melaporkannya secara pidana dan statusnya tersangka di kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Dalam waktu dekat P21,” tegas Lisa.