Sang Dalang Ki Enthus Susmono Meninggal, Begini Status Pencalonannya di Pilkada Tegal Batalkah?
Melihat kondisi ini, Enthus segera dilarikan ke Puskesmas Jatinegara. Tiba di puskesmas sekitar pukul 17.45 WIB dan ditangani tim medis
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM-Ki Enthus Susmono, dalang kondang yang kemudian menjadi Bupati Tegal dan kembali mencalonkan diri itu, membuat penduduk sekabupaten Tegal berduka.
Bupati yang dikenal penuh inovasi dan jago mendalang ini berpulang. Hal ini disampaikan oleh pihak Tim dokter RSUD Dr Suselo bahwa calon Bupati Tegal, Enthus Susmono (incumbent) itu meninggal dunia akibat serangan jantung.
Enthus yang dikenal sebagai sosok humoris dan aktif ini, sempat menggelar pentas wayang golek pada acara pelepasan siswa siswi SMP dan MA Al Ikhlas Desa Cerih Kecamatan Jatinegara. Diduga aktivitas yang tinggi dan kelelahan inilah yang membuat dia ambruk dan mengeluh sakit.
Dalam keterangan pers-nya, RSUD Dr Suselo Plt Bupati Tegal, Sinoeng Nugroho Rahmadi didampingi sejumlah pejabat RSUD Dr Suselo mengatakan, usai mendalang Enthus hendak pulang, namun dalam perjalanan dia mengeluhkan sakit di bagian dadanya, hingga kemudian dibawah ke RS.
"Namun dalam perjalanan, Enthus mengeluh sakit dan nyeri pada bagian dada dan mual hingga tidak sadarkan diri," terang Sinoeng seperti dilansir dari kompas.
Melihat kondisi ini, Enthus segera dilarikan ke Puskesmas Jatinegara. Tiba di puskesmas sekitar pukul 17.45 WIB dan ditangani tim medis yang dipimpin dr Ulinuha. Berbagai upaya pertolongan pun dilakukan mulai dari pemeriksaan denyut nadi, tekanan darah, gula darah hingga infus.
"Namun Enthus masih juga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Karena tidak juga sadar, calon bupati petahana ini dirujuk ke RSUD Dr Soeselo Slawi dan tiba sekitar pukul 18.20 WIB, Enthus sudah koma, meski sempat mendapat bantuan pernafasan menggunakan oksigen.
"Upaya Resusitasi jantung dan paru segera dilakukan bersama tim medis selama kurang lebih 45 menit, namun tetap tidak ada respon. Enthus dinyatakan meninggal pada pukul 19.15 WIB dengan penyebab kematian serangan jantung," tegas Sinoeng.
Benarkah Pencalonan untuk Pilkada 27 Juni Mendatang Batal?
Lantas bagaimana dengan pasangan yang ditinggalkan, sebab, dengan meninggalnya Ki Enthus maka pasangannya tidak memenuhi syarat untuk maju, apakah pencalonan dibatalkan?
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo menjelaskan, pasangan calon yang sedang berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia harus dicarikan penggantinya.
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017. "Sebelum 30 hari menjelang pemilihan jika ada salah satu paslon yang berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung dapat mengajukan pasangan pengganti," ujar Joko seperti dilansir dari kompas.com Senin (14/5/2018) malam.
Pengajuan calon pengganti maksimal dilakukan 7 hari sejak meninggalnya sang calon. KPU akan melakukan verifikasi atas usulan itu. "Karena ini masih 46 hari sebelum pemungutan, maka parpol pengusung berkewajiban untuk melakukan penggantian," ujar Joko.
Seperti diketahui, Enthus saat ini tengah cuti sebagai Bupati Tegal karena memutuskan maju untuk kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Tegal 2018. Bersama Umi Azizah, keduanya diusung oleh PKB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/si-dalang-sakti-ki-enthus-susmono-meninggal-begini-status-pencalonannya-di-pilkada-tegal_20180515_063956.jpg)