Berita Palembang

5 Pelaku Penodong Sopir Truk di Kertapati Akhirnya Berhasil Diringkus, 3 Orang Masih Buron

Lagi-lagi, lima komplotan pelaku penodongan sopir truk yang melintas di kawasan Kecamatan Kertapati Palembang berhasil diringkus

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Lima pelaku penodong sopir truk diringkus Polsek Kertapati, Senin (14/5/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lima komplotan pelaku penodongan sopir truk yang melintas di kawasan Kecamatan Kertapati Palembang berhasil diringkus petugas Buser Polsek Kertapati Palembang.

Kelima pelaku tersebut yakni RM (16), OS (17), Romi Saputra (20), Agung Supriadi (21) dan Bang Ego (23). Selain mereka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu buah ponsel korban.

Kapolsek Kertapati Palembang AKP I Putu Suryawan melalui Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan mengatakan komplotan pelaku ini ditangkap berawal dari adanya laporan sopir truk yang ditodong di Jalan Srijaya Negara,
Kecamatan Kertapati Palembang.

Usai menerima laporan sang sopir, pihak polsek (anggota buser) pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku.

Baca:

Nia Ramadhani Ditanya Jessica Iskandar Tips Mendapatkan Suami Seperti Ardie Bakrie, Ini Jawabannya

Ternyata Ini Sosok Makam Kesultanan Palembang yang Hilang. Masih Menantu SMB II

“Kita tangkap mereka di kediaman masing-masing. Masih ada tiga pelaku yang buron. namanya sudah kita kantongi,” ungkap Deni, Senin (14/5/2018) siang.

Lanjutnya, ketika beraksi, pelaku ini dengan modus menghentikan kendaraan yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah berhenti, mereka menodongkan sajam dan merampas uang serta barang berharga korban,” katanya.
Sambung Denny, kawanan pelaku ini tercatat sudah beberapa kali melakukan aksinya.

Bahkan, ada pelaku sudah pernah di penjara dengan kasus yang sama. “Beragam, ada yang lima kali, dua kali dan satu kali. Ada juga yang residivis,”ungkapnya.

Atas ulahnya, kelima pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun.

Sedangkan, tersangka Bang Ego mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi penodongan tersebut.

“Kalau sekarang baru sekali Pak. Pernah di penjara tahun 2017, karena kasus yang sama,” katanya.

Lanjut Ego, terakhir mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu dan uangnya telah habis membeli ponsel.

“Saya tidak tahu dapatnya berapa Pak. Saya hanya dikasih Rp200 ribu dan uangnya telah habis Pak,” katanya (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved