Breaking News

Berita Palembang

Paripurna Gagal Digelar,  Sidang Sempat Molor Dua Jam dan Diskor Hingga Waktu Tak Ditentukan

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang gagal dilaksanakan, Selasa (8/5/2018) karena tak qourum, lantaran hanya dihadiri 16 anggota

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Suasana rapat paripurna DPRD KOTA PALEMBANG yang sempat molor hingga dua jam, Selasa (8/5/2018) 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang gagal dilaksanakan,  Selasa (8/5/2018) karena tak qourum, lantaran hanya dihadiri 16 anggota DPRD Kota Palembang dan 2 unsur pimpinan.

Rapat juga sempat molor dari jadwal yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIBdan  baru bisa dimulai pukul 11.00 WIB.

Pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Muliadi sempat membuka agenda paripurna tersebut.  Namun, tak lama berselang diskor selama 10 menit. 

Begitu diskor,  Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa terlihat langsung beranjak dari tempat duduknya dan mengumpulkan OPD yang ada di ruang rapat. 

Namun,setelah diskor tetap saja belum ada penambahan anggota sehingga pimpinan rapat
H.Muliadi menunda sidang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Skor dicabut karena sampai saat ini anggota yang hadir tetap berjumlah 18 orang maka rapat paripurna ini ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," Kata Muliadi.

Seyogyanya rapat paripurna ini meng agenda kan penyampaian raperda dari Pemerintah Kota Palembang dan raperda inisiatif DPRD Kota Palembang.

Berikut 7 Rancangan Peraturan (Raperda) kota Palembang, yang sudah ditandatangani oleh Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib, tertanggal 28 Maret 2018.

Pertama perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang.

Selanjutnya, pembentukan Perusahaan Daerah (PD) perparkiran Kota Palembang, ketiga, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 1976 tentang pendirian PDAM.

Keempat, Perda tentang pembangunan Budaya Integritas, kelima, Perda implementasi standar pelayanan minimal pendidikan dasar, keenam perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemebentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan IT 3.

Terakhir Perda tentang kerjasama pengelolaan sampah secara termal.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, H Harobin Mustopa mengatakan, jika penundaan rapat paripurna ini merupakan wewenang DPRD Palembang.

Pihaknya, hanya menghadiri undangan dan kejadian ini baru sekali ini terjadi. Mungkin saja ada raperda yang belum siap.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved