Sedang Asyik Beraksi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi

Kawanan bajing loncat ini kerap beraksi menggunakan senjata tajam di kawasan jalan TPA Keramasan Kertapati Palembang.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA -- Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Res Ipda Denny Irawan, ketika mengelar perkara dua pelaku bajing loncar, Kamis (26/4). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Buru Sergap (Buser) Polsek Kertapati Palembang pimpinan Kanitres Ipda Deny Irawan berhasil meringkus dua tersangka Rsesidivis bajing loncat.

Kawanan bajing loncat ini kerap beraksi menggunakan senjata tajam di kawasan jalan TPA Keramasan Kertapati Palembang.

Kedua tersangka yakni Firman (22), dan Jepri (21), warga jalan TPA Keramasan Kertapati Palembang. Keduanya dibekuk petugas saat sedang melakukan aksinya di tempat kejadian perkara, Sabtu (22/4) siang.

Bahkan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas kepada tersangka Jepri, lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap.

"Dua tersangka residivis 365 berhasil diringkus disimpang TPA Keramasan Kertapati Palembang. Satu tersangka sudah di Polsek Kertapati, dan satu tersangka lagi bernama Jepri dilumpuhkan dengan timah panas, dan hingga sekarang masih dilakukan perawatan oleh pihak medis rumah sakit Bari Palembang," ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP I Putu Suryawan, didampingi Kanitres Ipda Deny Irawan, saat gelar perkara, Kamis (26/4) siang.

Lanjut I Putu Suryawan, Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dimana kedua tersangka sudah tiga kali ditangkap anggota kepolisian.

"Modusnya, bermula saat melihat mobil truk yang melintas membawa bahan pokok makanan maupun elektronik. Lalu diikuti para tersangka menggunakan sepeda motor, dan tersangka Firman menaiki bak truk untuk mencuri barang korbannya. Sedangkan tersangka Jepri menunggi dibawahnya, untuk menyambut barang yang dicuri," ungkap Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah senjata tajam jenis pisau milik tersangka," katanya.

Sedangkan tersangka Firman, mengaku, dirinya terpaksa mencuri barang-barang ketika mobil bak truk melintas, karena tidak mempunyai pekerjaan.

"Terpaksa pak, karena tidak ada uang. Kadang dapat telor sepeti, kami jual Rp 75 ribu, hasilnya kami bagi dua. Uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari," katanya.

Saat aksinya, lanjut residivis kasus yang sama ini, dirinya bertugas sebagai eksekusi mencuri barang. Sedangkan Jepri hanya menunggu disepeda motor. "Barang hasil mencuri, kami jual eceran pak," tutupnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved