Kisah Khalid bin Walid Menikahi Ummul Hakim, Usai Pernikahan Terjadi Perang Hingga Khalid pun. . .
Ketika kaum muslimin sampai di Maraj ash-Shufar, Khalid menginginkan agar pernikahannya dilangsungkan di sana.
SRIPOKU.COM-- Khalid bin Sa’id ikut serta dalam Penaklukan Ajnadain dan Maraj ash-Shufar.
Dia sangat mahir dalam mengatur strategi perang dan juga seorang penunggang kuda yang tangguh.
Ummu Hakim binti al-Harits bin Hisyam, istri Ikrimah bin Abu Jahal ikut dalam peperangan itu.
Ikrimah bin Abu Jahal wafat sebagai syahid dalam Perang Yarmuk.
Ummu Hakim ketika itu sedang dalam masa akhir masa iddahnya.

Setelah selesai masa iddahnya, 4 bulan 10 hari, Yazid bin Abu Sufyan datang melamarnya.
Saat itu juga Khalid bin Sa’id melamar Ummu Hakim.
Akhirnya, Ummu Hakim memilih Khalid bin Sa’id sebagai suaminya.
Khalid menikahi Ummu Hakim dengan mahar 400 dinar.
Ketika kaum muslimin sampai di Maraj ash-Shufar, Khalid menginginkan agar pernikahannya dilangsungkan di sana.

Ummu Hakim berkata, “Boleh, tetapi dengan syarat jangan sentuh aku sampai Allah berikan kemenangan kepada kita.”
Khalid berkata, “Wahai Ummu Hakim, hatiku berkata bahwa aku akan wafat besok. Jangan syaratkan itu.”
Pernikahan berlangsung di sebuah tempat bernama Qintharah.
Karena itulah tempat itu disebut dengan Qintharatu Ummu Hakim.
Walimah atas pernikahan keduanya dilakukan pada pagi harinya.