Anda Dimintai Uang Parkir Lebih Silahkan Laporkan di Nomor Ini

Selain Jalan Sudirman, tim juga bergerak di Jalan Kolonel Atmo hingga ke Kawasan Masjid Lama.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Yandi Triansyah
Petugas Dishub Palembang memberikan pengertian terhadap para jukir untuk tidak mengambil tarif melebihi dari ketentuan Perda, Selasa (24/4) di Jalan Sudirman Palembang 

"Di kawasan Ampera kita ada pos induk di bawah Jembatan Ampera, "katanya. 

Bagi pengendara yang tak berkenan untuk membayar uang parkir melebihi ketentuan perda maka silahkan untuk. Melaporkan kepada petugas. 

" Silahkan masyarakat untuk melapor,  jangan membiarkan begitu saja, "katanya

kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Kurniawan menjelaskan pihaknya menyiapkan call Center 082183123566 dan 082183123567 untuk memudahkan  masyarakat melaporkan aksi pemerasan oleh oknum jukir

Menurut dia,  beberapa kawasan yang riskan terjadinya pungli yang dilakukan Jukir di kawasan Pasar 16, Masjid Lama,  Kolonel Atmo,  BKB hingga Jalan Sudirman. 

"Di kawasan ini ada 22 pos untuk mengawasi jukir. Pos utama kita di bawah Ampera, "katanya.

Ada pun petugas yang diturunkan untuk mengawasi para juru parkir ini  ada 160 orang, terdiri dari 90 orang  Dinas Perhubungan, 48 orang dari Pol PP,  16 orang dari kepolisian, 6 orang dari Denpom, dan 6 orang dari Kodim.

" Kita siapkan juga mobil keliling untuk terus memantau, "katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved