Anda Bekerja tapi Jabatannya dari Hasil Menyogok ? Ini Jawaban Tegas Ustad Abdul Somad
Seolah sudah menjadi rahasia umum jika dalam sebuah pekerjaan sering diwarnai dengan praktik suap, menyogok.
”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz menginginkan buah apel dan dia tak mendapati sesuati pun di rumahnya yang bisa dipakai dalam membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya, ”Bukankah Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” Dia menjawab, ”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap termasuk dosa besar sehingga Allah SWT mengancam para pelakunya, baik yang telah memberikan maupun yang menerimanya, dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya.
Bahkan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,
”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka itu sesungguhnya dia sudah memakan uang sogokan. Jika dia menerima suap maka dia sudah menghantarkan dirinya kepada kekufuran.”
Masruq mengatakan bahwa barang siapa yang telah meminum khamr maka sungguh dia sudah kufur dan kekufurannya membuatnya sholatnya tidak diterima selama 40 hari.
Akan tetapi apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal tersebut bisa dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menyebutkan bahwa para ulama sudah mengatakan bahwa
“Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri- orang yang diberikan tanggung jawab terhadap suatu urusan- untuk melakukan sesuatu yang tak diperbolehkan atasnya yaitu haram, baik bagi yang telah memberikan maupun menerima hadiah tersebut dan ini merupakan suap yang dilarang nabi Muhammad SAW.”
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi Muhamad SAW,
”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau SAW ditanya,”Wahai Rasulullah SAW mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau SAW menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah SWT tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)

===
Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap.
Dikarenakan suap-menyuap (Sogok) merupakan perilaku yang diharamkan, maka penghasilan yang diperolehnya pun dapat dikatakan sebagai penghasilan yang haram.
Di dalam suap tersebut selain telah melanggar rambu-rambu dari Allah SWT untuk mencari penghasilan, dia juga berisi kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang mempunyai hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ