Astaghfirullah! Wanita Jangan Mau Diajak Nikah Siri, Ini Kerugian Didapat Versi Ustadz Abdul Somad
Astaghfirullah! Wanita Jangan Mau Diajak Nikah Siri, Ini Kerugian Didapat Versi Ustadz Abdul Somad
SRIPOKU.COM - Nikah siri atau menikah di bawah tangan pada prakteknya masih banyak dilakukan.
Menikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun menikah siri pada prakteknya malah menyulitkan perempuan.
Jika terjadi sesuatu hal di kemudian hari dalam rumah tangganya perempuan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat atau menuntut hak-haknya.
Pernikahan siri ini juga diulas oleh Ustaz Abdul Somad.
Baca:
Sindir Isu Transgender, Dorce Gamalama Tampar Keras Lucinta Luna, Sebut Harga Diri hingga Pelacur!
Kampung Pelangi di Kalidoni, Warna Warni yang Bisa Jadi Inspirasi Warga Palembang, Spot Foto Baru!
Mubalig yang kerap disebut dengan UAS ini mengatakan secara agama pernikahan siri seorang lelaki berstatus sendiri (single) dan perempuan single (tidak terikat ikatan pernikahan dengan yang lain) sah jika semua rukun syaratnya terpenuhi.
Namun pernikahan ini tidak tercatat secara resmi di KUA.
Dalam video yang diunggah akun Teman Ngaji Abdul Somad yang menjelaskan tentang pernikahan siri.
Dalam video itu, Somad mengatakan
"Ada saksi dua orang? ya,
Ada wali? ada,
Ada ijab? ada,
Ada qobul? ada,
Ada mahar? ada,
"Sah nikah,"
"Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan mahar seperangkat alat salat dan kitab suci Alquran yang tak pernah dibuka sampai mati dibayar tunaiiii (candaan ustaz Somad), sah,"
"Walaupun tak tercatat di KUA,"
"Karena rukun syaratnya sudah sah," jelas Ustaz Somad.
Baca: Niat Puasa Senin Kamis dan Dibukanya Pintu Ar Rayyan Dibuka, Surga Bagi Orang yang Berpuasa
Namun dibalik sahnya pernikahan itu, Somad menjelaskan akan ada masalah baru.
Hal ini berkaitan jika di kemudian hari ada masalah yang berakibat pada keinginan sang istri untuk meminta perpisahan.
Hal ini tidak bisa dilakukan lantaran hak tolak menceraikan ada pada suami.
Maka dari itu, kata Somad dianjurkan pernikahan itu dilakukan secara sah agama dan juga KUA.
Hal ini agar tak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
"Tapi muncul masalah, dimana letak masalahnya," jelasnya.
"Ketika si laki-laki macam-macam si perempuan sampai mati tak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih, tapi karena dia menikah secara KUA si perempuan bisa menuntut karena laki-laki sudah diikat shiat takliq," katanya.
"Baca syihot takliq jika saya meninggalkan istri saya tiga bulan lamanya berturut-turut, tidak memberikan nafkah lahir dan batin lalu istri saya pergi ke kantor pengadilan agama menggugat cerai memberikan ihkwan Rp 10 ribu,"
"Maka hakim menjatuhkan talak satu maka jatuhlah talak satu padanya," ucapnya
"Jangan mau nikah siri karena perempuan kalian akan dirugikan sampai mati kalian tak bisa cerai karena hak tolak ada pada laki-laki," jelas Ustaz Somad.
Parahnya lagi, lanjut Somad.
Baca: Sempat Jadi Mualaf, Shopia Latjuba Kembali Beraktivitas di Gereja. Netizen : Pindah Agama Lagi?
Jika dalam suatu kondisi seorang istri yang dinikahi secara siri ingin menikah lagi lantaran sang suami tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak bisa dilakukan lantaran masih terikat pada suami sebelumnya.
Maka dari itu, hendaknya seorang perempuan menghindari yang namanya pernikahan siri jika tak ingin hal-hal tersebut di atas terjadi.
"Berjalan nikah siri
"Pergi si laki-laki merantau ke Malaysia ke Singapura atau kemana tak balek-balek, sementara ini perempuannya belum jatuh talak
"Karena suaminya tak balek-balek, nekat dia nikah lagi
"Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru zinah, zinah, zinah, zinah
"Kenapa karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama
"Hati-hati dengan nikah siri," jelas Ustaz Somad.
Posbelitung.co melansir wikipedia bahwa nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak.
Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.
Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah.
Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri. (Pos Belitung/Edy Yusmanto)