Umroh bermasalah

Pendaftaran Umroh akan Dimoratorium??

Pendfataran perangkatan calon jemaah umroh yang harus batal berangkat ke tanah suci memunculkan gagasan agar pendaftarannya dimoratorium.

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Jemaah haji mengeliling Ka?bah di Mekkah, Saudi Arabia. Jemaah haji mengeliling Ka?bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

Pendaftaran Umrah akan Dimoratorium?

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Banyaknya persoalan yang dialami dalam proses pemberangkatan calon jemaah umroh sehingga ada yang harus batal berangkat ke tanah suci memunculkan  gagasan agar pendaftaran  Umroh dimoratorium.

Adalah pihak  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium sementara pendaftaran ibadah umrah ke Tanah Suci.

Moratorium tersebut diusulkan agar dilakukan selama kurang lebih dua bulan, sembari dilakukan audit terhadap seluruh Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada.

"Selama moratorium pendaftaran, Kemenag harus memastikan seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat," ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Ombudsman RI juga mengusul agar Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan terhadap oknum-oknum di Kemenag dalam carut marut banyak jemaah yang tertipu oleh sejumlah pengelola perjalanan umroh.

Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi yang dilakukan oleh Kemenag RI dalam kasus dugaan penipuan oleh PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).

Pertama, Kemenag tidak kompeten dalam penyelenggaraan ibadah umrah, di mana pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU tidak efektif.

 "Sehingga banyak jamaah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU," kata Suaedy.

Kedua, Kemenag melakukan pengabaian kewajiban hukum. "Kemenag lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah, penipuan dan penggelapan dana jamaah," ujar Suaedy.

Ketiga, Kemenag melakukan penyimpangan prosedur. "Membiarkan transaksi antarcalon jamaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jemaah umrah," kata Suaedy.

Keempat, Kemenag melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan tetap memberikan izin kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah.

 "Memberangkatkan jamaah umrah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umrah," terang Suaedy.

Calon jemaah Umroh yang batal berangkat  melapor ke Polresta Palembang.
Calon jemaah Umroh yang batal berangkat melapor ke Polresta Palembang. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Menanggapi usulan Ombudsman tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, usul itu tidak punya dasar yang kuat dan justru tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.

 "Malah usulnya justru akan menambah masalah baru yakni penolakan masyarakat," kata Nizar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved