Berdalih Butuh Biaya untuk Persalinan Istri, Ade Gelapkan Sepeda Motor Mantan Kekasih

"Aku janjikan bisa memasukan pekerjaan. Saat bertemu, lamaran aku ambil dan diminta untuk menunggu."

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ade (23), tersangka kasus penggelapan sepeda motor diamankan petugas di Mapolsek IB I Palembang, Sabtu (14/4/2018). 

"Memang niatnya mau ambil motornya terus dijual. Menawarkan pekerjaan itu hanya akal-akalan aku saja supaya mantan itu percaya."

"Cuma motor sudah dijual, aku baru dapat Rp 100 ribu. Uangnya malah dilarikan teman," ujar residivis kasus penganiayaan yang pernah dibui satu tahun dua bulan pada 2013 lalu ini.

Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah lima hari penyelidikan.

Baca: Sriwijaya FC vs Persipura, Petaka di Babak Kedua, Laskar Wong Kito Ditahan Imbang 2-2

Diketahui, tersangka merupakan pemain lama dan telah berulangkali melakukan penggelapan.

"Satu laporan polisi di Polresta dan satu di Ilir Barat 1 dalam beberapa Minggu ini."

"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan penggelapan, namun masih kami dalami apakah ada korban-korban lainnya," ujarnya.

Pihaknya pun masih mengejar Ridwan yang buron karena berperan sebagai penadah dalam perkara ini.

Tersangka terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved