Garuda Digugat Penumpang

Garuda Indonesia Digugat Rp 11,25 M

PT Garuda Indonesia Tbk –Persero (GI), maskapai penerbangan ber-plat merah kena batu sandungan lantaran digugat pelanggannya.

Editor: Salman Rasyidin
Pesawat terparkir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/3/2018).(KOMPAS.com)/Ilustrasi 

Sementara pihak  PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa seorang penumpang B.R.A Kosmariam Djatikusomo dibiarkan selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA264 dari Jakarta ke Banyuwangi.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (12/4/2018), Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan menyatakan bahwa perseroan justru terus memberikan biaya pengobatan untuk Kosmariam.

"Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4/2018).

Ia juga menambahkan, bahwa pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun, jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.

Sekadar informasi, Kosmariam merupakan penumpang Garuda dengan nomor penerbangan GA264 pada 29 Desember 2017 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved