Garuda Digugat Penumpang

Garuda Indonesia Digugat Rp 11,25 M

PT Garuda Indonesia Tbk –Persero (GI), maskapai penerbangan ber-plat merah kena batu sandungan lantaran digugat pelanggannya.

Editor: Salman Rasyidin
Pesawat terparkir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/3/2018).(KOMPAS.com)/Ilustrasi 

 

Garuda Indonesia Digugat Rp 11,25 M

 SRIPOKU.COM, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk –Persero  (GI), maskapai penerbangan ber-plat merah  kena batu sandungan lantaran digugat pelanggannya.

Adalah   B.R.A Kosmariam,  seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.    

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam seperti dikutip dari Kontan.co.id.

David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa kliennya  dalam penerbangan GA-264 yang terjadi 29 Desember 2017 lalu.

Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang  (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.

David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian, lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit.

Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.

Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved