KPK RI Awasi Petahana Izin Cuti Ikut Pilkada tapi Masih Kendalikan Proyek di Pemerintahan
Petahana yang masih menghubungi kepala dinas dan menerima uang dari pengusaha untuk memanfaatkan jabatannya
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan SH MH mengatakan pihaknya akan mengawasi calon kepala daerah petahana yang cuti di pilkada namun masih mengendalikan proyek di pemerintahan.
Pasalnya apabila ada yang memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan melalui kepala dinas atau pengusaha itu menjadi ranah kewenangan KPK.
"Masalah petahana ini jadi kewenangan KPK. Apabila ditemukan ikut calon tapi mengendalikan proyek ini ada yang diambil KPK."
Baca: Tak Perlu Khawatir, KPK RI: Soal LHKPN Hanya Kontrol untuk Cakada
"Petahana yang masih menghubungi kepala dinas dan menerima uang dari pengusaha untuk memanfaatkan jabatannya dan mengambil keuntungan itu jadi kewenangan kami. Itu bisa kita awasi," ungkapnya usai mengisi acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Aula KPU Sumsel, Selasa (10/4/2018).
Ia mengingatkan meski untuk LHKPN itu sifatnya administratif, namun pihaknya meminta agar penyelenggara pemilukada bekerjasama dalam LHKPN.
"Tidak ada sanksi bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkam LHKPN. Karena sifatnya administratif," ujarnya.
Baca: Resmi jadi Tahanan KPK, Ini Rekam Jejak Zumi Zola, Awal Karirnya Bikin Melongo!
Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA sendiri mengatakan, untuk dana kampanye sudah disepakati di Pilgub Sumsel Rp 97 miliar.
Untuk sumbangannya pribadi Rp 75 juta dan perusahaan swasta Rp 750 juta.
"Semua sumbangan harus dilaporkan ke KPU. Laporannya penerimaan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran."
"Nanti ada 3 laporan yakni dana awal, penerimaaan sumbangan, dan pengeluaran."
"Kalau tidak melaporkan itu bisa digugurkan. Nanti ada audit dana kampanye yakni dana yang ditwrima dan yang dikeluarkan diaudit."
Baca: Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Foto Cantik Sherrin Tharia Istri Zumi Zola, Gaya Hidupnya Glamour!
"Misal sumbangan hamba Allah. Itu bisa dikembalikan karena tidak jelas asal uang. Rekening dana kampanye aktif," terang Aspahani.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, masalah dana kampanye dilihat di Gakumdu.
"Kalau masuk ranah serangan fajar ada satgas money politik."
"Dikedepankan juga Bawaslu di Sentra Gakumdu. Misal paslon patahana pakai fasilitas negara itu ranah Bawaslu," kata Zulkarnain Adinegara.