Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online, Jangan Sampai Anda Jadi Korban !

Tak hanya berbelanja secara online, mengajukan pinjaman secara online nyatanya sudah mulai menjadi tren di kalangan masyarakat.

Kolase Sripoku.com/Net
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Semakin canggihnya zamna membuat seseorang sudah tak perlu merasa kesulitan lagi untuk berbelanja, terlebih karena semakin menjamurnya layanan belanja online yang bisa dijangkau kapan saja.

Tak hanya berbelanja secara online, mengajukan pinjaman secara online nyatanya sudah mulai menjadi tren di kalangan masyarakat.

Peminjaman uang secara online ini dilakukan oleh lembaga keuangan online atau yang lebih dikenal dengan istilah Fintech (Financial Technology).

Mereka yang bergerak dalam bidang Fintech akan memberikan pinjaman dana dengan cara sederhana sehingga mudah dilakukan bagi para nasabah.

Hal inilah yang kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan modus penipuan pinjaman online.

Sudah banyak kasus yang mengatasnamakan lembaga peminjaman uang yang kemudian membawa kabur dana milik nasabah bank tertentu.

Untuk produk yang ditawarkan, biasanya adalah pinjaman dana cepat cair dan pinjaman tanpa agunan atau yang lebih dikenal dengan nama KTA (Kredit Tanpa Agunan) karena dinilai lebih memikat calon peminjam

 Oleh karena itu, anda harus jeli melihat dan mengenali ciri-ciri modus penipuan berkedok pinjaman online.

Setidaknya ada lima ciri yang harus anda kenali dengan baik, seperti dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id, yaitu:

===

1. Penawarannya cenderung memaksa.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Ketika anda ingin mengajukan pinjam uang cepat secara online, pastinya anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman atau kreditur terlebih dahulu untuk bertanya-tanya mengenai produk yang mereka miliki.

Pada saat anda bertanya-tanya inilah, anda sesungguhnya harus mewaspadai tingkah laku kreditur.

Biasanya jika sudah masuk pada bagian ini, mereka tidak akan menjelaskan secara detail perihal produk pinjaman yang mereka miliki.

Tapi pada saat follow up, mereka akan bersikap berlebihan dengan memaksa anda untuk menjadi debitur atau peminjam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved