Wacana KPU Ingin Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Jangan Tebang Pilih

Wacana KPU Ingin Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Jangan Tebang Pilih

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
ilustrasi
ilustrasi daerah menggelar pilkada 

"Terkait dengan hal itu (revisi PKPU), norma apa yang nanti akan dijadikan dasar oleh KPU ? Ini nanti akan sangat riskan. Apa yang menjadi dasar bagi KPU melakukan revisi ?" ungkap Viryan.

Menurutnya, risiko yang dimaksud adalah potensi adanya gugatan-gugatan akibat tindakan KPU jika revisi PKPU jadi dilaksanakan. Sebab, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ditegaskan aturan yang memperbolehkan seorang calon kepala daerah tersangka diganti jika belum ada putusan hukum yang tetap.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved