Meski Dibawah Umur, ABG Lubuklinggau ini Lihai Mencuri. Efek Kecanduan Narkoba

Antara lain aksi curay dengan laporan polisi LP/ B-40/ II/ 2017/ Spk sek brt 28 Febuari 2017,

zoom-inlihat foto Meski Dibawah Umur,  ABG Lubuklinggau ini Lihai Mencuri. Efek Kecanduan Narkoba
Sripoku.com/Ahmad Farozi
Tsk dp

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Meski usianya masih dibawah umur, DP (16) yang beralamat di Jalan Cemara Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini sudah berulangkali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) atau membobol rumah.

Dari catatan polisi, sedikitnya sudah tiga kali ia melakukan aksi curat bersama rekan-rekannya.

Mirisnya, uang hasil mencuri itu ia gunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba.

Aksi DP terhenti ketika ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau, pada Kamis (29/3/2018).

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B-16/III/2018/Spk sek Brt tanggal 05 Maret 2018.

Korban pelapor adalah Meifiana, salah seorang PNS yang beralamat di Jalan Depati Said RT05 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Aksi curat dilakukan DP bersama rekannya dikediaman korban pada Senin 5 Maret 2018, sekitar pukul 02.30.

Modusnya, pelaku masuk kerumah korban dengan cara memanjat pagar rumah lalu masuk dan merusak pintu jendela di lantai dua rumah korban.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik rumah korban.

Antara lain satu buah ponsel merek samsung, satu buah ponsel merek hamer, satu buah ponsel cina, satu unit televisi dan satu unit speaker aktif.

Total kerugian ditaksir senilai Rp25 juta. Para pelaku leluasa beraksi, ketika pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Sehingga tak menyadari kawanan pencuri masuk kedalam rumah dan memlnggondol barang-barang berharga yang ada.

"Atas kerjadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi, Jumat (30/3/2018).

Dikatakan, berdasarkan laporan tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (29/3/2018), sekitar pukul 13.30 Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu DP.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang asyik main di warnet Jalan Kenanga II Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved