Tak Hanya Operasi, Lucinta Luna Juga Dikabarkan Ubah Jenis Kelamin, Emang Bisa? Ini Penjelasannya
Tertulis bahwa Lucinta Luna yang memiliki nama asli Ayluna Putri telah berganti jenis kelamin menjadi perempuan.
Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Total jika dihitung, Muhamad Fatah ini mengubah nama perempuannya hingga 5 kali.
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa Lucinta Luna yang memiliki nama asli Ayluna Putri telah berganti jenis kelamin menjadi perempuan.
Baca: Dituding Transgender, Inilah Koleksi Tas Mewah Lucinta Luna Meski Artis Pendatang Baru, Wow!
Hal itu dapat mengisyaratkan bahwa dulunya ia berjenis kelamin laki-laki.
Namun sebenarnya, apakah ada prosedur untuk mengganti jenis kelamin secara resmi di Indonesia ? Dan bagaimana prosesnya ?
Baca: Fakta, Pria Bawa Uang Rp 4,5 Miliar ke BCA. Nyaris Pingsan Saat Kardus Dibuka Ternyata Uang Mainan
Dilansir dari hukumonline.com, pada dasarnya, di Indonesia sendiri aturan mengenai prosedur pergantian kelamin (transgender) memang belum diatur khusus.
Akan tetapi, untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diterbitkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).
Pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.
Baca: Biadab! Demi Pelakor Pria Ini Aniaya Istri Hamil 9 Bulan Air Ketuban Pecah, Ih Miris Lihat Bayinya
Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan yang dimaksud dengan “peristiwa penting lainnya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”
Jadi, apabila ada perubahan jenis kelamin atau transgender yang dialami oleh Lucinta itu perlu didahului dengan penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana.